PLN tak akan beri sambungan listrik ke rumah tanpa SLO
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak akan memasang sambungan listrik ke instalasi yang tidak dilengkapi Surat Layak Operasi (SLO). Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini, namun tindakan tegas PLN itu memiliki tenggat waktu 1 Januari 2017.
Kepala Divisi Niaga PT PLN Indonesia, Benny Marbun menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk menghilangkan aktivitas percaloan, juga untuk mengurai keruwetan prosedur pemasangan listrik dan memastikan pemasangan listrik aman.
"Makanya nanti 1 Januari 2017, kita enggak akan layani penyambungan yang instalasinya dikerjakan asal-asalan. Dari pada nanti terbakar, karena kalau terbakar dan instalasinya tidak layak operasi, PLN yang bertanggung jawab. Kalau ada jiwa yang hilang, PLN yang kena," kata Benny di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (21/1).
-
Dimana proyek dikerjakan asal-asalan? Adapun ruas jalan yang ditinjau Rudy sejauh 24 KM, mulai dari Kecamatan Cihurip, Jatisari di Cisompet, Kemudian Kecamatan Peundeuy, lalau ke Sagara di Cibalong.
-
Kenapa proyek dikerjakan asal-asalan? 'Ini adalah kesalahan perencanaan dari PUPR, kita perbaikilah ke depan,' kata Rudy.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Bagaimana penataan kabel di Jakarta? Semua jenis kabel yang semula di atas jalan, kini tersembunyi di dalam tanah. Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
Benny menegaskan, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka PLN harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang muncul.
"Ini putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. Kalau ada kecelakaan atau kebakaran, lalu setelah ditelusuri rumahnya instalasi belum layak operasi ditandai dengan tidak adanya SLO, PLN harus tanggung jawab, siapa yang masang, kenapa dipasang atau dinyalakan," imbuh Benny.
Sementara untuk rumah-rumah atau bangunan tanpa SLO yang sudah teraliri listrik, Benny mendorong masyarakat untuk segera mendapatkan SLO.
"Yang belakangan ya lambat laun harus disertifikasi, kan life time instalasi 8-10 tahun. Jadi rasanya sudah layak tiap rumah tangga memperbaharui instalasi dan ini kan harus diberitahu ya. Artinya sosialisasi dan itu tugasnya pemerintah lah dan media juga," ucap Benny.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PLN mengingatkan pemakaian listrik ilegal bisa mengancam keselamatan jiwa.
Baca SelengkapnyaPLN memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari bahaya listrik, masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik
Baca SelengkapnyaPembelian token listrik prabayar dapat dilakukan di setiap minimarket, m-banking, hingga e-commerce.
Baca SelengkapnyaBeberapa barang elektronik yang dilarang menggunakan stopkontak kabel.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaPenggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaSkema ini bisa menjadi tools atau alat untuk mempercepat transisi energi.
Baca SelengkapnyaPelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca Selengkapnya