Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS ambil cuti setelah Lebaran, Pemda bakal beri hukuman

PNS ambil cuti setelah Lebaran, Pemda bakal beri hukuman Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah daerah menyambut baik imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelarangan cuti setelah Lebaran untuk pegawai negeri sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan, pihaknyanya sudah membuat surat edaran agar seluruh PNS di wilayahnya masuk kerja pada 11 Juli 2016.

"Sebagai Pejabat Berwenang, saya sudah menandatangani surat edaran tersebut. Bagi yang tidak melaksanakan, akan kami beri sanksi tegas," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Senin (4/7).

Orang lain juga bertanya?

Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widianto. Dia mengatakan imbauan tidak mengambil cuti tahunan setelah lebaran ditegaskan melalui surat edaran wali kota.

"Bahkan bu wali meminta untuk jajaran Satpol PP, Petugas Dinas Perhubungan dan Petugas Kesehatan, selama libur nasional dan cuti bersama ini tetap melaksanakan tugas," ucap Irvan.

Begitupun dengan Kabupaten Aceh Besar. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Zaelani Ahmad mengatakan libur bersama Lebaran selama sembilan hari sudah cukup.

"Hari pertama PNS harus melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik," ungkap Zaelani.

Imbauan larang cuti tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor: B/2337/M.PAN-RB/06/2016.

Surat itu ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya

Aturan perjalanan dinas luar negeri ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Selengkapnya