Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS di 102 Pemda belum terlindungi asuransi kecelakaan dan kematian

PNS di 102 Pemda belum terlindungi asuransi kecelakaan dan kematian Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero sebagai pengelola dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN) mengungkap bahwa dari sebanyak 544 pemerintah kabupaten/kota, baru sebanyak 436 yang membayar premi pegawainya. Rinciannya 176 Pemda mulai membayar tahun lalu dan tahun ini 60 Pemda.

"Masih ada 102 pemda (belum bayar premi) baik itu tingkat II maupun provinsi belum bayar," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro di Hotel Novotel, Bogor, Sabtu (27/2).

Menurutnya, Taspen baru bisa membayar klaim pegawai apabila premi telah dibayar oleh pemerintah daerah.

Program JKK dan JKM mencakup kepesertaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua program ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.

"Kita menganggap pemda enggak bayar, kasihan pegawainya. JKK JKN. Penghargaan terhadap orang bekerja kurang. Ini agak sulit buat kita. Kami mengimbau pemda untuk membayar, karena prinsip kami no premi no claim," imbuh Iqbal.

Dalam PP tersebut, lingkup kecelakaan kerja yang dilindungi mencakup lima kondisi kecelakaan, yaitu kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, kecelakaan dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, kecelakaan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu dalam melaksanakan tugas, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau kecelakaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Sesuai PP Nomor 70, iuran kedua program ini dibayarkan sejak bulan Juli 2015 oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,24 persen dari gaji untuk program JKK dan 0,3 persen dari gaji untuk program JKM.

Biaya santuan JKK meliputi santunan sementara kecelakaan kerja, santunan cacat, penggantian biaya orthese dan atau prothese, biaya gigi tiruan, santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, hingga beasiswa bagi ahli waris.

Besaran santunan JKM meliputi santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 7,5 juta, dan beasiswa ahli waris Rp 15 juta.

"Sudah berapa sejak Juli. 8500 orang. Nilainya kita bayar per orang kalau JKN sekitar yang terendah Rp140 juta, tertinggi Rp 320 juta," tutur Iqbal.

Saat ini, Taspen mengelola aset sekitar Rp 172 triliun. Dari angka tersebut, sebesar Rp 142 triliun merupakan dana kelolaan pensiun dan dana kelolaan tunjangan hari tua (THT).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat PPPK dan Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Ini Syarat PPPK dan Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

PPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Taspen Serahkan Manfaat Pensiun ke Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR
Taspen Serahkan Manfaat Pensiun ke Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR

Hingga September 2023, Taspen memiliki 3,69 juta peserta ASN aktif dan 3,05 juta peserta pensiun.

Baca Selengkapnya
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

Baca Selengkapnya
Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Sudah Ditransfer
Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Sudah Ditransfer

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS

Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Seleksi PPPK Tidak Bersamaan dengan CPNS, Menpan-RB Beri Penjelasan Begini
Seleksi PPPK Tidak Bersamaan dengan CPNS, Menpan-RB Beri Penjelasan Begini

Keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.

Baca Selengkapnya