PNS di 102 Pemda belum terlindungi asuransi kecelakaan dan kematian
Merdeka.com - PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero sebagai pengelola dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN) mengungkap bahwa dari sebanyak 544 pemerintah kabupaten/kota, baru sebanyak 436 yang membayar premi pegawainya. Rinciannya 176 Pemda mulai membayar tahun lalu dan tahun ini 60 Pemda.
"Masih ada 102 pemda (belum bayar premi) baik itu tingkat II maupun provinsi belum bayar," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro di Hotel Novotel, Bogor, Sabtu (27/2).
Menurutnya, Taspen baru bisa membayar klaim pegawai apabila premi telah dibayar oleh pemerintah daerah.
-
Kapan asuransi PPWT dibayarkan? Manfaat ini dibayarkan sekaligus hingga 200% Uang Pertanggungan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kapan biaya asuransi rumah dibayarkan? Sebagai pemilik rumah, sebaiknya pertimbangkan untuk membeli asuransi guna melindungi aset. Bergantung pada pilihan Anda, asuransi dapat menanggung kerugian atau kerusakan pada rumah Anda, sehingga Anda merasa aman.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
Program JKK dan JKM mencakup kepesertaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua program ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.
"Kita menganggap pemda enggak bayar, kasihan pegawainya. JKK JKN. Penghargaan terhadap orang bekerja kurang. Ini agak sulit buat kita. Kami mengimbau pemda untuk membayar, karena prinsip kami no premi no claim," imbuh Iqbal.
Dalam PP tersebut, lingkup kecelakaan kerja yang dilindungi mencakup lima kondisi kecelakaan, yaitu kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, kecelakaan dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, kecelakaan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu dalam melaksanakan tugas, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau kecelakaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
Sesuai PP Nomor 70, iuran kedua program ini dibayarkan sejak bulan Juli 2015 oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,24 persen dari gaji untuk program JKK dan 0,3 persen dari gaji untuk program JKM.
Biaya santuan JKK meliputi santunan sementara kecelakaan kerja, santunan cacat, penggantian biaya orthese dan atau prothese, biaya gigi tiruan, santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, hingga beasiswa bagi ahli waris.
Besaran santunan JKM meliputi santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 7,5 juta, dan beasiswa ahli waris Rp 15 juta.
"Sudah berapa sejak Juli. 8500 orang. Nilainya kita bayar per orang kalau JKN sekitar yang terendah Rp140 juta, tertinggi Rp 320 juta," tutur Iqbal.
Saat ini, Taspen mengelola aset sekitar Rp 172 triliun. Dari angka tersebut, sebesar Rp 142 triliun merupakan dana kelolaan pensiun dan dana kelolaan tunjangan hari tua (THT).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, Taspen memiliki 3,69 juta peserta ASN aktif dan 3,05 juta peserta pensiun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKeuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Baca Selengkapnya