Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Diimbau Tak Terima Bingkisan Lebaran

PNS Diimbau Tak Terima Bingkisan Lebaran PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menghindari perbuatan yang mengarah tindakan gratifikasi seperti menerima uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, PNS seharusnya menghindari praktik gratifikasi yang biasanya banyak terjadi saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"PNS juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Bima, di Jakarta, Sabtu (25/5).

Orang lain juga bertanya?

Selain bentuk tindakan gratifikasi, PNS juga dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi, misalnya mudik Lebaran.

Perlu diketahui bahwa PNS yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Bagi PNS maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG atau Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK," jelasnya.

"Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id," sambungnya.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

"Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan," tandas Bima.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Ada Oknum Mengaku dari BKN Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes
Hati-Hati, Ada Oknum Mengaku dari BKN Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes

Pelamar CPNS dan PPPK diharapkan berhati-hati dengan berbagai modus penipuan.

Baca Selengkapnya
BKN Wanti-Wanti Calon Pelamar CPNS Tak Sembarang Beri Informasi Pribadi
BKN Wanti-Wanti Calon Pelamar CPNS Tak Sembarang Beri Informasi Pribadi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?

Semakin dekatnya hari pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023, semakin banyak pula beragam oknum yang ingin mengambil kesempatan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelamar CPNS Harus Waspadai Oknum Pakai Nama Kepala BKN Minta Identitas Diri
Hati-Hati, Pelamar CPNS Harus Waspadai Oknum Pakai Nama Kepala BKN Minta Identitas Diri

Pihaknya menegaskan, Kepala BKN tidak pernah meminta informasi pribadi melalui pesan singkat atau telepon.

Baca Selengkapnya
Peserta Tes CPNS dan PPPK Harus Hati-Hati, Banyak Modus Penipuan Catut Nama BKN
Peserta Tes CPNS dan PPPK Harus Hati-Hati, Banyak Modus Penipuan Catut Nama BKN

Pelamar harus mengecek keaslian nomor telepon atau sms/whatsapp. Jangan merespons nomor yang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Pesan BKN ke CPNS & PPPK: Hati-Hati Oknum Gaib Hadir Loloskan ASN Lewat Jalur Sim Salabim
Pesan BKN ke CPNS & PPPK: Hati-Hati Oknum Gaib Hadir Loloskan ASN Lewat Jalur Sim Salabim

Pihaknya mengingatkan untuk selalu memastikan keaslian surat dari BKN dengan scan QR yang ada pada surat BKN.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya