PNS Diimbau Tak Terima Bingkisan Lebaran
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menghindari perbuatan yang mengarah tindakan gratifikasi seperti menerima uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, PNS seharusnya menghindari praktik gratifikasi yang biasanya banyak terjadi saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"PNS juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Bima, di Jakarta, Sabtu (25/5).
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa gaji PNS yang didapat melalui sogokan dianggap haram? Buya Yahya menjelaskan bahwa menyogok untuk masuk ke dalam PNS berarti memberikan sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses rekrutmen di instansi pemerintah.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa yang dilarang di komputer kantor PNS? Sekretaris untuk Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong, mengumumkan bahwa pegawai negeri sipil akan dibatasi dalam menggunakan platform pesan instan seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive pada komputer kerja mereka.
Selain bentuk tindakan gratifikasi, PNS juga dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi, misalnya mudik Lebaran.
Perlu diketahui bahwa PNS yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Bagi PNS maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG atau Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK," jelasnya.
"Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id," sambungnya.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.
"Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan," tandas Bima.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPelamar CPNS dan PPPK diharapkan berhati-hati dengan berbagai modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSemakin dekatnya hari pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023, semakin banyak pula beragam oknum yang ingin mengambil kesempatan.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan, Kepala BKN tidak pernah meminta informasi pribadi melalui pesan singkat atau telepon.
Baca SelengkapnyaPelamar harus mengecek keaslian nomor telepon atau sms/whatsapp. Jangan merespons nomor yang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengingatkan untuk selalu memastikan keaslian surat dari BKN dengan scan QR yang ada pada surat BKN.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya