PNS Dilarang Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran 2021
Merdeka.com - Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ASN tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi selama tanggal 6 sampai 17 Mei tidak diizinkan untuk mengambil cuti," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam KemenPANRB News Update : ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5).
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
-
Kenapa suami harus cuti melahirkan? Tentu saja lamanya cuti ini dimaksudkan agar suami mampu menyokong peran istri dalam rumah tangga.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana cara mengatasi pengurangan pendapatan saat cuti melahirkan? Pertimbangkan kehilangan pendapatan selama masa cuti melahirkan dan masa pemulihan pasca persalinan. Periksa kebijakan cuti di tempat kerja Anda dan perencanaan keuangan yang sesuai untuk mengatasi pengurangan pendapatan selama periode tersebut.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan ayah harus cuti melahirkan? Dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), suami yang istrinya melahirkan diusulkan untuk memperoleh cuti selama 40 hari.
-
Kenapa ada cuti bersama Lebaran? Seiring dengan libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga mengeluarkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
"Ada pengecualian misalnya cuti melahirkan, cuti sakit dan sebagainya atau cuti karena alasan penting harus menikah itu kan bisanya bulan bulan Syawal itu banyak yang menikah itu mungkin diperbolehkan," ujarnya.
Di samping itu, dalam SE juga ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Terapkan Perilaku Hidup Bersih
Di sisi lain, Rini menegaskan sesuai dengan arahan Menteri PAN-RB, para ASN selama masa pandemi dan masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan disiplin menerapkan 5M.
Di antaranya, menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi melakukan pemeriksaan diri dan pelacakan dengan kontak pada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.
"Demikian dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan agar seluruh pegawai bisa menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaCuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya