PNS Nyambi Jadi Pengemudi Ojek Online, BKN: Harus Izin Atasan
Merdeka.com - Hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan ada 7,86 persen responden mitra pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki pekerjaan utama sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Survei tersebut dilakukan kepada 2.016 mitra pengemudi ojek secara acak di Jabodetabek.
Sebenarnya, tidak ada aturan yang melarang PNS memiliki usaha atau pekerjaan sampingan di luar jam kerjanya. Namun, jika ada PNS yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, maka harus mendapatkan izin dari atasannya.
"Harus (dapat izin atasan), karena PNS tersebut berkomitmen tetap berkinerja baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya . Tidak terpengaruh usaha sampingannya," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (13/10).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa yang dilarang di komputer kantor PNS? Sekretaris untuk Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong, mengumumkan bahwa pegawai negeri sipil akan dibatasi dalam menggunakan platform pesan instan seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive pada komputer kerja mereka.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Dimana singkatan "PNS" sering digunakan? Singkatan-singkatan pekerjaan lucu ini cocok dibagikan ke orang lain sebagai hiburan.
Satya mengatakan, PNS boleh berwirausaha atau mencari tambahan penghasilan asalkan tetap menaati etika. Mengingat PNS tidak terikat oleh ketentuan perundang-undangan.
Satya menjelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha. Artinya mereka diperbolehkan dengan syarat tidak melanggar etika dalam bekerja.
"Selama tidak mengganggu pekerjaan, tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. (Yang penting) dijaga etika bisnisnya," ungkap Satya.
Azas-Azas Umum
Meski begitu PNS tetap harus menaati azas-azas umum pemerintahan yang baik. Sehingga bila ada PNS yang ingin berwirausaha atau memiliki pekerjaan sampingan harus seizin atasannya.
"PNS meminta izin atasan untuk berwirausaha atau menjalankan bisnis sampingan," kata Satya.
Catatan lainnya, jenis bidang wirausaha yang dijalankan harus berbeda dengan bidang yang dikerjakan sebagai abdi negara. Tujuannya untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
"Bisnis sampingan yang ditekuni harus bukan di bidang yang sama atau berhubungan atau tidak terkait dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai PNS," tutur Satya.
Sebagai informasi, survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan dilakukan pada 13 – 20 September 2022 dengan media survei online. Samplingnya penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen.
Adapun untuk wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Survei ini dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika pun tidak boleh berbisnis, dia siap menjalankan perintah undang-undang tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli ada banyak anak buahnya yang ikut merangkap menjadi pengemudi ojek online (ojol).
Baca SelengkapnyaKasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak buka suara terkait usulan dalam Revisi UU TNI agar prajurit bisa berbisnis.
Baca SelengkapnyaMaruli tidak melarang anggotanya menjadi ojek online selama tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai prajurit
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaUU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaKemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca Selengkapnya