Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS pria kini bisa ajukan cuti alasan penting tanpa dipotong gaji

PNS pria kini bisa ajukan cuti alasan penting tanpa dipotong gaji ilustrasi melahirkan. ©shutterstock.com/Monkey Business Images

Merdeka.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) dengan keperluan mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima gaji secara penuh.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang menyebut cuti karena alasan penting dapat diberikan pejabat berwenang atau atasannya paling lama satu bulan.

"Untuk CAP tidak dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan. Ini kan mendesak, emergency. Lagipula CAP jarang-jarang kan, siapa yang mau bapak atau ibunya meninggal atau istri melahirkan tanpa ada yang menemani," kata Ridwan, Rabu (14/3).

"Tidak akan dikurangi haknya, karena kan CAP di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS 5 hari, maka tidak dipotong cuti tahunan karena ini kan di luar kekuasaan kita," imbuhnya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah dalam kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. "Kami berperan pada arus pengutamaan gender dengan kebijakan cuti PNS ini. Anak tidak melulu dibebankan ke istri, tapi suami juga bertanggung jawab," jelasnya.

Meski demikian, PNS pria harus melengkapi persyaratan untuk mengambil cuti ini. Seperti mendapatkan izin atasan dan menyertakan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas. Sehingga, cuti yang diambil sesuai dengan batas hari yang ditentukan oleh dokter.

"Kalau satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya berarti si suami (PNS pria) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.

Reporter: Fiki Ariyanti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.

Baca Selengkapnya
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya
ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya
ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya

Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari

Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Hati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta

Hati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari
INFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari

INFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.

Baca Selengkapnya
ASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi Keluarga
ASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi Keluarga

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya