PNS pria kini bisa ajukan cuti alasan penting tanpa dipotong gaji
Merdeka.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) dengan keperluan mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima gaji secara penuh.
Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang menyebut cuti karena alasan penting dapat diberikan pejabat berwenang atau atasannya paling lama satu bulan.
"Untuk CAP tidak dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan. Ini kan mendesak, emergency. Lagipula CAP jarang-jarang kan, siapa yang mau bapak atau ibunya meninggal atau istri melahirkan tanpa ada yang menemani," kata Ridwan, Rabu (14/3).
-
Kenapa suami harus cuti melahirkan? Tentu saja lamanya cuti ini dimaksudkan agar suami mampu menyokong peran istri dalam rumah tangga.
-
Bagaimana cara mengatasi pengurangan pendapatan saat cuti melahirkan? Pertimbangkan kehilangan pendapatan selama masa cuti melahirkan dan masa pemulihan pasca persalinan. Periksa kebijakan cuti di tempat kerja Anda dan perencanaan keuangan yang sesuai untuk mengatasi pengurangan pendapatan selama periode tersebut.
-
Kapan ayah harus cuti melahirkan? Dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), suami yang istrinya melahirkan diusulkan untuk memperoleh cuti selama 40 hari.
-
Apa yang harus dilakukan ayah saat cuti melahirkan? Saat momen istimewa ini tiba, ada banyak hal yang dapat dilakukan ayah untuk mendukung pasangan dan buah hati yang baru lahir.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
"Tidak akan dikurangi haknya, karena kan CAP di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS 5 hari, maka tidak dipotong cuti tahunan karena ini kan di luar kekuasaan kita," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah dalam kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. "Kami berperan pada arus pengutamaan gender dengan kebijakan cuti PNS ini. Anak tidak melulu dibebankan ke istri, tapi suami juga bertanggung jawab," jelasnya.
Meski demikian, PNS pria harus melengkapi persyaratan untuk mengambil cuti ini. Seperti mendapatkan izin atasan dan menyertakan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas. Sehingga, cuti yang diambil sesuai dengan batas hari yang ditentukan oleh dokter.
"Kalau satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya berarti si suami (PNS pria) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaCuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaPendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca Selengkapnya