Poin-poin kesepakatan final Pemerintah-Freeport dinilai banyak mengandung masalah
Merdeka.com - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan final soal negosiasi Kontrak Karya (KK). Ada beberapa kesepakatan yang disetujui kedua pihak, salah satunya divestasi saham dan smelter.
Ekonom dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan kesepakatan akhir yang disetujui pemerintah dan Freeport tidak memberikan keuntungan yang lebih bagi negara.
"Disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah," ujar Redi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/8).
-
Apa yang dibantah Shell Indonesia? Shell Indonesia membantah isu yang beredar mengenai rencana penutupan seluruh unit SPBU di Indonesia.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang sepakat menurunkan emisi? Lebih dari 30 negara industri sepakat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca mereka hingga 5% di bawah tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun 1990.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
Menurutnya, pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.
Selanjutnya, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport yang harus dibangun pada 2014. Namun, hingga saat ini belum juga dibangun, bahkan diperpanjang hingga 2022.
Dia pun menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah bekas PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada 2011 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah, namun faktanya hingga saat ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson untuk mengumumkan mengenai kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI).
Jonan mengatakan, ada beberapa kesepakatan terkait perundingan tersebut. Pertama, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PT FI menyetujui divestasi saham sebesar 51 persen. Saat ini sedang dirundingkan secara detail dan akan dimasukkan menjadi bagian dari lampiran di IUPK, yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai.
"Nanti yang dibahas adalah timing, kalau harga itu negosiasi. Arahan Pak Presiden timing bisa diselesaikan dalam minggu ini. Apalagi CEO Freeport sedang berada di Indonesia," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Kedua, PT FI berkomitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam waktu lima tahun sampai Januari 2022 atau 5 tahun sejak IUPK diterbitkan. Ketiga, PT FI sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya.
"Pak Presiden juga karena Freeport menyetujui, berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tentang perpanjangan operasi, maka maksimum itu 2x10 jadi 2031-2041 persyaratan ada di IUPK, perpanjangan pertama bisa diajukan segera. Nanti yang kedua akan diajukan sebelum tahun 2031," imbuhnya.
Jonan menambahkan, persyaratan tersebut termasuk tidak menunggak pajak, membayar royalti, juga masalah lingkungan hidup. Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka kontrak Freeport bisa diperpanjang.
"Kami juga mengatakan bahwa 51 persen akan dimiliki oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk sehingga kita punya kepentingan yang sama. Hasil perundingan ini untuk kepentingan negara, masyarakat papua, tapi tetap menjaga iklim investasi. Kita harapkan ini untuk investasi diselesaikan pekan ini," pungkas Jonan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menilai kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia akan bertambah 10 persen.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaTerlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaPemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.
Baca Selengkapnya