Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Ratusan Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Sempat Sulut Kemarahan Jokowi

Polemik Ratusan Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Sempat Sulut Kemarahan Jokowi Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Masalah dana Pemda (Pemerintah Daerah) yang mengendap di bank masih saja terulang. Bukan berkurang, jumlahnya malah makin banyak.

Per Juni 2022, dana Pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp220,95 triliun. Angka ini bahkan menjadi paling tinggi dalam 6 bulan terakhir

"Dana pemda di perbankan yang masih sangat tinggi, atau bahkan meningkat terus. Dibandingkan bulan Januari-Mei, Juni mencapai Rp 220,95 triliun. Ini tertinggi dalam 6 bulan terakhir," keluh Sri Mulyani dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Rabu (27/7).

Orang lain juga bertanya?

Adapun posisi dana Pemda di perbankan per Juni tersebut naik Rp20,19 triliun, atau sekitar 10,06 persen dari posisi Mei 2022. Jumlah itu bahkan melonjak Rp30,82 triliun atau 16,21 persen dibandingkan kondisi pra pandemi pada 2019.

Menurut Menteri Sri Mulyani, kenaikan saldo sana pemda di perbankan ini salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan Juni 2022.

"Ini selalu menimbulkan dilema, kalau kita ingin membayar transfer secara cepat, jangan sampai ini hanya akan berhenti di dalam deposito di perbankan," sebut Sri Mulyani.

Nominal saldo tertinggi yang mengendap di bank lagi-lagi berada di wilayah Jawa Timur, yakni sebesar Rp29,82 triliun. Diikuti Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan anggaran terbanyak yang mengendap di bank.

"Jawa Timur selalu memegang saldo yang tertinggi dari sisi dana yang ada di BPD-nya, mencapai Rp29,8 triliun untuk seluruh wilayah di Jawa Timur. Sedangkan yang paling rendah adalah Kepulauan Riau yang hanya Rp1,17 triliun," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sempat kesal dan marah dengan masih banyaknya anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) terparkir di bank. Bahkan, nilainya naik.

"Ini perlu saya peringatkan. Loh uang kita sendiri tidak digunakan," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, Rabu (24/11).

Lalu, apa sebenarnya membuat dana Pemda tersebut hanya mengendap di bank? Apakah benar mengambil keuntungan dari deposito?

Tak Ambil Untung Deposito

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, M Ardian pernah mengatakan bahwa dana tersebut bukan dengan sengaja diendapkan Pemda demi mendapatkan keuntungan berupa bunga bank. Melainkan karena tagihan para kontraktor daerah belum ada yang masuk, sehingga sekilas terlihat dana pemerintah lambat dibelanjakan.

"Sebenarnya Pemda tidak menahan belanja buat dapat bunga tapi sedang menunggu tagihan belanja dari kontraktor," kata Ardian saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan, mekanisme pembayaran belanja daerah lewat kontraktor biasanya dilakukan setelah proyek selesai. Sementara penandatangan kontrak kerja sama biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Selain itu penagihan juga dilakukan setelah proyek selesai dilakukan. Hal inilah kata Ardian yang membuat penyerapan di akhir tahun lebih besar ketimbang bulan-bulan sebelumnya.

Adanya teguran dari Jokowi tersebut membuat pihaknya akan melakukan evaluasi. Kementerian Dalam Negeri pun mendorong agar Pemda melakukan pembayaran sesuai hasil kinerja atau pengajuan komitmen pendanaan dilakukan diawal kontrak. Sehingga penyerapan anggaran daerah dilakukan selama bulan berjalan.

"Tahun 2022 ini Pemda kita dorong untuk mengajukan penggunaan anggaran lebih dini," kata dia.

Lainnya, Kementerian Dalam Negeri juga meminta agar Pemda melakukan kontrak kerja sama lebih awal yakni pada bulan Januari. Sehingga pada bulan Agustus Pemda sudah menyerap sebagian anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu dia meminta kepada kementerian/lembaga teknis bisa menetapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) proyek pembangunan sebelum bulan Januari.

Namun demikian, kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan baru untuk menghadapi Pemda yang dananya mengendap di bank.

Kebijakan Kemenkeu

Kementerian Keuangan akan mengatur dana transfer ke daerah (TKD) sesuai kemampuan daerah terkait. Ini merespons masih banyaknya dana pemerintah daerah yang mengendap di bank.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menyebut bahwa pemerintah akan mengatur besaran TKD. Aturannya, ditarget akan keluar tahun ini. 

"Kita coba segera lakukan, ini kuncinya adalah pengendalian supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah," kata dia kepada wartawan di Sentul, Bogor, Kamis (28/7).

"Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan, karena ini kan hanya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saja," tambahnya.

Pria yang karib disapa Prima ini menjelaskan, endapan dana daerah bisa dari pendapatan asli daerah (PAD) ataupun TKD. Setelah ada aturan, setoran dana dari pemerintah pusat nantinya mengacu pada kebutuhan Pemda.

Untuk diketahui, tiga provinsi yang tercatat endapan dananya terbesar adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Ketiga provinsi ini disebut memiliki PAD yang cukup besar.

"Yang bisa kita manage adalah transfer ke daerah, jadi kita sekarang sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa lebih ditransfer sesuai dengan kebutuhannya," jelas dia.

Pelajari Kebutuhan Pemda

Dengan adanya aturan ini, Kemenkeu akan mempelajari kebutuhan Pemda terkait serapan anggaran. Prima menilai, jumlah ini masih ada ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia. 

"itu kelihatan dari kebutuhan dan dana yang ada itu masih ada yang jomplang. Dalam artian, dana yang ada jauh melebihi kebutuhan sampai dengan tiga bulan, ini yang akan kita manage," terang dia. 

Menurut catatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, nominal saldo tertinggi lagi-lagi berada di wilayah Jawa Timur, yakni sebesar Rp29,82 triliun. Diikuti Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan anggaran terbanyak yang mengendap di bank.

"Jawa Timur selalu memegang saldo yang tertinggi dari sisi dana yang ada di BPD-nya, mencapai Rp29,8 triliun untuk seluruh wilayah di Jawa Timur. Sedangkan yang paling rendah adalah Kepulauan Riau yang hanya Rp1,17 triliun," tuturnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Soroti Serapan Anggaran Rendah: Hampir Setiap Hari Saya Telepon Sri Mulyani
Jokowi Soroti Serapan Anggaran Rendah: Hampir Setiap Hari Saya Telepon Sri Mulyani

Presiden Jokowi terus memantau realisasi belanja pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Selengkapnya
Salurkan Kredit Rp53 Triliun , Bank DKI Raup Laba Bersih Rp338 Miliar Hingga Juni 2024
Salurkan Kredit Rp53 Triliun , Bank DKI Raup Laba Bersih Rp338 Miliar Hingga Juni 2024

Dari capaian ini, Bank DKI mencatat kenaikan penyaluran kredit dan pembiayaan segmen UMKM sebesar 22,78 persen, dari Rp4,41 triliun.

Baca Selengkapnya
Perputaran Uang Makin Kering, Jokowi: Jangan-Jangan Banyak Dipakai untuk Beli SBN
Perputaran Uang Makin Kering, Jokowi: Jangan-Jangan Banyak Dipakai untuk Beli SBN

Para pelaku usaha mengeluh ke Jokowi soal makin keringnya perputaran uang.

Baca Selengkapnya
APBN Surplus Rp22 Triliun, Sri Mulyani: Didorong Pendapatan Negara Rp493 Triliun
APBN Surplus Rp22 Triliun, Sri Mulyani: Didorong Pendapatan Negara Rp493 Triliun

Namun demikian, pendapatan negara mengalami kontraksi sebesar 5, 4 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Selengkapnya
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Defisit APBN 2023 Sebesar Rp347,6 Triliun, Lebih Baik Dibanding 2019 dan 2020
Sri Mulyani: Defisit APBN 2023 Sebesar Rp347,6 Triliun, Lebih Baik Dibanding 2019 dan 2020

Pada APBN 2019, defisit sebesar Rp348,7 triliun atau 2,20 persen terhadap PDB.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Jokowi dan Warisan Utang Pemerintah
10 Tahun Jokowi dan Warisan Utang Pemerintah

Per Agustus 2024, posisi utang Indonesia berada di angka Rp8.461,93 triliun, setara dengan 38,49 persen dari PDB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Realisasi Investasi Tahun 2023 Meningkat 17,5 Persen
FOTO: Realisasi Investasi Tahun 2023 Meningkat 17,5 Persen

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1.418,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Defisit APBN Agustus 2024 Tembus Rp153,7 Triliun
Defisit APBN Agustus 2024 Tembus Rp153,7 Triliun

Meski mengalami defisit, kinerja APBN selama Agustus diklaim mengalami perbaikan.

Baca Selengkapnya
Data Bank Indonesia: Uang Beredar di Juli 2024 Tembus Rp8.970 Triliun
Data Bank Indonesia: Uang Beredar di Juli 2024 Tembus Rp8.970 Triliun

Perkembangan peredaran uang terutama didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 6,3 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 7,2 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Ekonomi Daerah Pulih, Negara Kumpulkan Pajak Parkir hingga Rp1 Triliun
Ekonomi Daerah Pulih, Negara Kumpulkan Pajak Parkir hingga Rp1 Triliun

Kinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ekonomi Kian Membaik, Total Tabungan Crazy Rich Indonesia Tembus Rp4.245 Triliun
Ekonomi Kian Membaik, Total Tabungan Crazy Rich Indonesia Tembus Rp4.245 Triliun

Saldo tabungan orang super kaya tersebut naik 6,79 persen (yoy) per Agustus 2023.

Baca Selengkapnya