Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah ke Aprindo Jalan di Tempat

Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah ke Aprindo Jalan di Tempat Minyak goreng. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Kementerian Perdagangan terkait penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng, yang saat ini ternyata masih berjalan di tempat dan hampir dapat diprediksi dibuat dan dibiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayaran nya.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menyampaikan, dalam pertemuan terakhir (11/5) di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim didampingi Ka.Kebijakan Perdagangan Kemendag-Kasan dan Staf Khusus Mendag. Dirjen PDN, Isy Karim menyatakan sampai saat tgl 11/5, Kemendag masih menunggu proses Legal Opinion ( LO ) dari Kejagung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.

Pernyataan ini memperkuat pernyataan Kemendag yang diwakili oleh Mendag-Zulkifli Hasan pada tgl.15 Maret 2023 saat RDP Komisi VI DPR RI, bahwa di saat itu sedang menunggu LO (legal opinion) dari Kejagung karena Mendag 'ketakutan' dijerat oleh Hukum bila menjalankan pembayaran rafaksi.

Orang lain juga bertanya?

Alhasil sampai saat ini belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada APRINDO, tentang telah diterima nya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada awak media bahwa LO telah diterima Kemendag dan Kemendag wajib membayarkan Hutang Rafaksi Migor kepada pelaku usaha produsen Migor dan peritel modern anggota APRINDO.

"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor," kata Roy, Senin (12/9/2023).

Menurutnya, setelah secara jelas LO (legal opinion) dari Kejagung dengan perintah bahwa Rafaksi Migor harus dibayarkan kepada pelaku usaha (produsen & pertiel modern anggota APRINDO), namun pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (7/06) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi Dan pengecekan ulang kepada BPK Dan BPKP.

Aprindo sangat menyayangkan pernyataan Mendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar, maka akan segera dibayarkan. Jika memang ada ketidakcocokan data, harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP.

"Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini. Kami memprediksi praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggungjawaban jelas menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang Rafaksi Migor kepada peritel modern APRINDO di seluruh wilayah Indonesia, yang dengan tulus ikhlas dan telah taat menjalankan tugas yang diberikan melalui Permendag 3/2022 dalam menjual Migor 1 (satu) harga apapun type dan kemasan nya bagi masyarakat, di saat harga Migor saat waktu tersebut mahal dan tidak terkendali," jelas Roy.

Aprindo menduga bahwa Mendag saat ini enggan 'mencuci piring' atas peraturan Pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatanganinya pada saat kini, mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang diemban nya dari Presiden bukan lah secara perorangan tetapi amanah yang diemban adalah mewakili satu Institusi negara.

Pihaknya pun berharap agar kasus rafaksi ini selesai. Karena jika kasus ini tidak selesai akan menjadi preseden citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada Dunia usaha yang nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yangdapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas dan terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut larut ini," tutup Roy.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini

Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen

Masih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Airlangga Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Reaksi Jokowi soal Airlangga Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga diperiksa hampir 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng, begini reaksi Jokowi.

Baca Selengkapnya
Airlangga Diperiksa Kejagung soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Kata Dito Ariotedjo
Airlangga Diperiksa Kejagung soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Kata Dito Ariotedjo

Airlangga diperiksa selama 12 jam. Pada pemeriksaan itu, ada 46 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya
12 Jam Airlangga Hartarto di Kejagung Jawab 46 Pertanyaan soal Mafia Minyak Goreng
12 Jam Airlangga Hartarto di Kejagung Jawab 46 Pertanyaan soal Mafia Minyak Goreng

Airlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.

Baca Selengkapnya
Sritex Bangkrut, Pengusaha Harap Ini ke Pemerintah Soal Nasib Industri Padat Karya Dalam Negeri
Sritex Bangkrut, Pengusaha Harap Ini ke Pemerintah Soal Nasib Industri Padat Karya Dalam Negeri

Pengusaha ingin agar pemerintah melakukan kebijakan untuk menekan angka PHK.

Baca Selengkapnya
Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung
Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung

Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung

Baca Selengkapnya
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi

Hal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).

Baca Selengkapnya
Benarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM
Benarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM

Benarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM

Baca Selengkapnya
Ternyata Kenaikan Harga BBM Subsidi Sempat Dibahas Namun Tidak Berlanjut
Ternyata Kenaikan Harga BBM Subsidi Sempat Dibahas Namun Tidak Berlanjut

Pemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.

Baca Selengkapnya