Ponsel BM Bakal Dibokir, Bagaimana Nasib Ponsel Impor?
Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan adanya aturan ini, maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.
Lalu bagaimana nasib ponsel impor? Apakah akan ikut diblokir.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, peraturan ini ditetapkan agar persaingan usaha ponsel di Indonesia menjadi sehat dan konsumen lebih dilindungi dari sisi orisinalitas produk.
-
Mengapa orang khawatir soal smartphone? Selama bertahun-tahun, masyarakat khawatir bahwa gelombang radio yang dipancarkan oleh smartphone—jenis radiasi non-ionisasi—dapat memicu kanker otak.
-
Mengapa BRI mengimbau nasabah untuk tidak meng-install aplikasi dari sumber tidak resmi? Dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI mengimbau agar nasabah tidak sembarang meng-install aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, salah satunya adalah file APK yang dikirim melalui aplikasi chat tersebut,“ ucapnya.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Bagaimana memilih ponsel murah dan terbaik 2024? Pilih ponsel berdasarkan sistem operasi yang Anda gunakan. Jika keluarga dan teman Anda banyak menggunakan layanan Apple seperti iMessage dan FaceTime, maka iPhone mungkin menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika Anda sudah terbiasa dengan Samsung dan Android, tetaplah pada platform tersebut. Saat ini, beralih antara iOS dan Android menjadi semakin mudah, jadi Anda tidak perlu khawatir jika ingin mencoba sistem operasi yang berbeda.
-
Siapa yang bisa mengalami kecemasan karena penggunaan ponsel? Namun, bukan hanya pengguna dua ponsel yang berisiko. Orang dengan pola penggunaan ponsel yang bermasalah pada satu perangkat juga dapat mengalami kecemasan.
-
Kenapa IMEI Ponsel penting? IMEI juga berfungsi mencegah terjadinya pencurian. Apabila ponsel bisa diidentifikasi, maka pencuri tidak bisa memakai kartu SIM di perangkat curiannya.
Menurutnya, pelanggan tidak perlu khawatir akan terdampak apapun. Apalagi bagi mereka yang membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan secara pribadi. Meski demikian, diimbau agar masyarakat membeli ponsel di toko resmi.
"Yang tidak ya enggak ada masalah, pelanggan tidak perlu melakukan apa-apa. Tidak perlu khawatir," tutur Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, batas nilai barang yang boleh dibawa dari luar negeri adalah senilai USD 500 atau Rp 7,08 juta.Jika nilai barang lebih dari Rp 7 juta, maka harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen.
Dia menjelaskan, setiap orang dari luar negeri hanya dapat membawa maksimal dua unit ponsel baru. Saat ini, bea masuk untuk pembelian ponsel dari luar negeri berlaku Rp 0.
Selain bea masuk, setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen. "Ikuti ketentuan, setelah ada tanda terima itu bisa menjadi dasar untuk registrasi," ujar Heru.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaTerungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek IMEI terdaftar atau tidak beserta panduan lengkapnya.
Baca Selengkapnya