PP 72 Tahun 2016 jadi rujukan perbesar skala BUMN hadapi globalisasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 72/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid ini sekaligus bisa menjadi rujukan pembentukan holdingisasi BUMN yang akan membuat BUMN lebih efisien. Dengan catatan, pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano mengatakan, kebijakan holding yang dilakukan pemerintah sangat penting untuk meningkatkan skala BUMN untuk menghadapi globalisasi.
"Ibaratnya BUMN ini mau dijadikan harimau, harimau kalau melawan kancil tentu akan menang kan, jadi dengan holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar," ucapnya dalam acara diskusi di Jakarta, kemarin.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Mengapa BNI tingkatkan kredit BUMN? Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan memasuki semester kedua 2023, perseroan mulai melihat banyak BUMN yang berbenah dan siap untuk melakukan ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih kuat.
-
Bagaimana BNI meningkatkan kepemilikan publik? BNI kembali menerbitkan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas pada 2010. Hal tersebut membuat kepemilikan publik meningkat menjadi 40%
Tak hanya itu Oskar menilai holdingisasi tepat untuk efisiensi BUMN itu sendiri termasuk di antaranya yaitu mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN sendiri, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.
"Dengan holdingisasi ini, membuat kapitalisasi dari pada BUMN pada pasar menjadi kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan demikian, BUMN siap go Internasional. Saya cenderung setuju dengan adanya PP ini," katanya.
Di tempat sama, Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono mengatakan, holdingisasi BUMN dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga perusahaan swasta yang memiliki usaha sejenis dengan BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN.
"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," katanya.
Arief menegaskan, modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
"Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.
"Jadi PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk PP 72 tahun 2016 dari UU tentang keuang negara maupu UU tentang BUMN," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.
Baca SelengkapnyaDari 47 BUMN setelah holdingisasi, ada 7 BUMN yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaHal ini mendorong perusahaan untuk mencari berbagai strategi untuk mengamankan pasar dan posisinya.
Baca Selengkapnyameminta pemerintah memperhatikan pengusaha swasta agar tak kalah saing dengan perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaBUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, merger BUMN Karya membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun. Rencana ini akan masuk roadmap BUMN 2024-2034.
Baca SelengkapnyaHusein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.
Baca SelengkapnyaLaba konsolidasi BUMN pada 2023 mencapai Rp 292 triliun.
Baca SelengkapnyaReformasi dan transformasi sektor BUMN telah menjadi bagian dari solusi.
Baca Selengkapnya