Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK dan Kemenkumham Bahas Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

PPATK dan Kemenkumham Bahas Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Hukum dan HAM kembali membahas tentang percepatan pembahasan dan penerapan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Isu ini diangkat kembali mengingat semakin tingginya berbagai tindak kejahatan, baik pencucian uang maupun terkait pendanaan terorisme yang cenderung menggunakan modus transaksi secara tunai.

Pembahasan ini dilakukan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada Senin (15/2).

"Pembatasan transaksi uang kartal diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi apapun seperti narkoba, korupsi maupun tindak pidana terkait pendanaan terorisme dapat dicegah lebih dini serta dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam bertransaksi," jelas Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK, M. Natsir Kongah, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (17/2).

Orang lain juga bertanya?

Aturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal disebut akan memberikan manfaat untuk pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang yang harus dicetak, bahan baku uang, dan biaya penyimpanan (fisik) uang di Bank Indonesia. Selain itu juga mengurangi peredaran uang palsu, serta mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi.

Beberapa urgensi pembahasan RUU ini antara lain karena RU PTUK merupakan salah satu rancangan kebijakan nasional yang disusun oleh pemerintah dalam rangka mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non-tunai. Selain itu juga dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya.

RUU PTUK memiliki dua substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal (Pasal 3 s.d Pasal 13), serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17).

Batasan transaksi menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp100.000.000, sehingga setiap orang yang akan bertransaksi di atas batasan wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan. Terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK.

Pengkajian Sejak 2011

Substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak 2011, dan akhirnya diputuskan oleh pemerintah untuk diajukan sebagai RUU pada tahun 2017 dengan initial draft dari PPATK.

Adapun RUU PTUK telah selesai dibahas di tingkat pemerintah pada 2018 yang dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK. RUU PTUK telah disampaikan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan, selanjutnya untuk disampaikan ke DPR RI dan dilakukan pembahasan bersama.

RUU PTUK telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional periode 2015-2019, dan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2020-2024. Kemenkumham telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Namun, ternyata usulan dari pemerintah tersebut tidak disetujui, sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun lalu.

Merujuk hasil riset yang dilakukan oleh PPATK terkait Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, dalam hal pemindahan dan penggunaan dana, kecenderungan yang muncul dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek jumlah besar. Cara lain, penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal penarikan per hari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik rekening di wilayah rawan terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri

PPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto

PPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan

Bukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca Selengkapnya
Jokowi Wanti-Wanti PPATK Tak Kalah dengan Pelaku TPPU: Tak Boleh Kalah Canggih, Tingkatkan Sinergi dan Inovasi
Jokowi Wanti-Wanti PPATK Tak Kalah dengan Pelaku TPPU: Tak Boleh Kalah Canggih, Tingkatkan Sinergi dan Inovasi

Menurut Jokowi, pelaku TPPU kerap memiliki cara-cara baru memanfaatkan teknologi terkini.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Modus Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor Impor Hingga Money Changer
PPATK Temukan Modus Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor Impor Hingga Money Changer

Pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Baru Operandi Judi Online Berkedok Ekspor-Impor
Terungkap, Modus Baru Operandi Judi Online Berkedok Ekspor-Impor

Modus operandi judi online semakin beragam di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Teguran Keras PKB ke Hasbiallah Ilyas: OTT KPK Bukan Kampungan dan Pemborosan
Teguran Keras PKB ke Hasbiallah Ilyas: OTT KPK Bukan Kampungan dan Pemborosan

Menurut dia, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun di Indonesia.

Baca Selengkapnya