PPh Badan Turun 5 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Rp87 Triliun
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) akan secara bertahap dikurangi dari 25 persen saat ini menjadi 20 persen. Potensi kerugian (potensial loss) yang harus ditanggung dampak dari penurunan tersebut juga sudah dihitung, mencapai Rp87 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, jumlah kehilangan penerimaan negara akan terjadi pada tahun pajak 2023. Sebab kebijakan itu akan berlaku efektif pada tahun itu.
"Dampaknya pasti akan turun (penerimaan), karena khususnya Pajak Penghasilan Badan adalah salah satu sumber yang porsinya cukup signifikan, dan kami menyadari itu," kata Dirjen Robert, di kantornya, Kamis (5/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang diusulkan KKP untuk anggaran 2024? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tambahan anggaran pagu indikatif TA 2024 senilai Rp 714,44 miliar atau tepatnya Rp714.440.000.000.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Sebelum sampai pada jumlah ini, Dirjen Robert mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan terlebih dahulu sebesar 22 persen pada tahun fiskal 2021 dan 2022. Di tahun tersebut, potensial loss yang harus ditanggung pemerintah adalah Rp52,8 triliun.
Meski ada potensi penurunan pendapatan, pemerintah telah mengukur secara fiskal bahwa jumlah potensi kerugian masih aman dan tidak akan mengganggu anggaran negara. Karena kebijakan tersebut diyakin mampu membuat perekonomian Indonesia terus mengalami pertumbuhan sehingga penerimaan pajak juga terus bertambah.
"Hampir setiap tahun pendapatan kami juga meningkat sebesar Rp100 triliun, Rp150 triliun, ya peningkatannya berkurang, tetapi ekonomi menjadi lebih menarik untuk investasi, daya saingnya, karena tarif pajak penghasilan perusahaan, itulah ultimat goal nya (tujuan akhir)," tegasnya.
Kebijakan penurunan PPh Badan itu nantinya akan diatur dalam RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. RUU itu akan menjadi undang-undang omnibus law yang mengubah ketentuan UU Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak (KUP) saat ini.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaPenurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya