PPh dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliun
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari program pengungkapan sukarela (PPS) sejak Januari hingga 20 Mei 2022 mencapai Rp9,25 triliun.
Pencapaian ini berasal dari pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp91,6 triliun yang meliputi deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi Rp79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) Rp5,4 triliun.
"Sudah ada 46.676 WP yang ikut dalam program ini dan kami sudah mengeluarkan surat keterangan sebanyak 54.081," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa Mei 2022 di Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/5).
-
Bagaimana hitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
-
Bagaimana menghitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menggunakan persentase 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Dia menjelaskan, harta bersih yang diinvestasikan WP dalam PPS berupa SBN yang terdiri dari surat utang negara (SUN) senilai Rp397,51 miliar dan 5,98 juta dolar AS, serta surat berharga syariah negara (SBSN) Rp25,66 miliar.
Peserta PPS orang pribadi mayoritas berasal dari WP orang pribadi dengan harta Rp10 miliar ke bawah, yakni sebanyak 28.596 WP. Sementara itu, Sri Mulyani menyebutkan hanya terdapat 17.624 WP dengan harta di atas Rp10 miliar yang mengikuti program PPS orang pribadi.
Dilihat dari sektornya, mayoritas peserta PPS orang pribadi merupakan pegawai yakni 45 persen, yang disusul oleh perdagangan besar dan eceran sebesar 34,1 persen, serta jasa perorangan lainnya 8,8 persen
"Ini tiga sektor yang paling dominan mengikuti PPS," ujar Sri Mulyani.
Peserta PPS terbesar selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebanyak tujuh persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAdapun dari jumlah itu, terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp933,5 triliun atau 85,6 persen dari pagu anggaran.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca Selengkapnya