PPh final 0,5 persen bukti keberpihakan pemerintah pada kekuatan ekonomi nasional
Merdeka.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Menkominfo), Niken Widiastuti, menyebut bahwa aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen sudah tepat. Dalam pandangannya, aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut telah memberikan perhatian besar kepada para pelaku UMKM.
Sebab, faktanya, UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi nasional Indonesia. "Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM karena dibanding sebelumnya, besaran PPh mencapai 1 persen. Tapi kali ini hanya 0,5 persen," ujarnya saat mengawali sambutan acara Forum Merdeka Barat di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).
Niken mengatakan, perhatian besar lainya yang diberikan presiden sudah diwujudkan dalam skema subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kalau beberapa waktu lalu KUR sebesar 22 persen, dan diturunkan hingga menjadi 9 persen. Untuk itu tahun ini presiden menurunkan kembali hingga 7 persen," ujarnya.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
Sehingga, lanjut Niken, dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh presiden itu harus sudah bisa dioptimalkan. Dengan demikian keberpihakan pemerintah ini diharapkan memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaSementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan dalam kurun 10 tahun ke depan pendapatan per kapita Indonesia tembus USD12.000
Baca SelengkapnyaDi tengah kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan stimulus, yakni paket kebijakan yang dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca Selengkapnya