Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Darurat, Pergerakan Kendaraan Pribadi Menuju Jakarta Turun 28 Persen

PPKM Darurat, Pergerakan Kendaraan Pribadi Menuju Jakarta Turun 28 Persen Proyek 6 ruas Tol Dalam Kota. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat penurunan pergerakan kendaraan, baik pribadi maupun bus dari dan ke Jakarta serta di sejumlah wilayah di Jawa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa angka kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar Jakarta mengalami penurunan," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dikutip dari Antara, Jumat (9/7).

Penurunan angkutan bus bervariasi sekitar 30 persen hingga 60 persen. Pergerakan kendaraan pribadi menuju Jakarta menurun sekitar 28 persen. Sementara pergerakan angkutan umum menuju Jakarta menurun sekitar 15 persen.

"Untuk angkutan penyeberangan di Merak, Bakauheni, dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen," katanya.

Dedy menuturkan Kemenhub juga mencatat penurunan penumpang kereta api jarak jauh atau antarkota yang signifikan yakni mencapai 70 persen.

Mobilitas masyarakat yang menggunakan kereta api perkotaan di Bandung Raya tercatat turun hingga 70 persen. Begitu pula KRL Jogja-Solo yang turun sekitar 51 persen. Sayangnya, penurunan mobilitas di KRL Jabodetabek masih sekitar 28 persen.

Untuk bisa menurunkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen guna menekan penularan Covid-19, Kementerian Perhubungan pada Jumat ini sudah menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM darurat.

Surat Edaran yang mulai berlaku 12 Juli 2021 itu akan memperketat perjalanan transportasi di kawasan aglomerasi seperti DKI dan Jabotabek, Kota Bandung, dan Bandung Raya serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila.

"Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021," ungkapnya.

Wajib Dilengkapi

Dedy menjelaskan poin kedua, perjalanan juga wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak Senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dishub Sebut ASN WFH pada KTT ASEAN Hanya Kurangi 1,69 Kemacetan Jakarta
Dishub Sebut ASN WFH pada KTT ASEAN Hanya Kurangi 1,69 Kemacetan Jakarta

ASN WFH selama KTT ASEAN tidak terlalu mengurangi volume kemacetan di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Paskah, 109.445 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek
Libur Hari Raya Paskah, 109.445 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek

Di GT Cengkareng peningkatan volume kendaraan yang bertransaksi sebesar 10,18 persen atau 81.669 kendaraan.

Baca Selengkapnya
Dishub DKI Klaim Volume Kendaraan Turun 2,85 Persen saat KTT ASEAN
Dishub DKI Klaim Volume Kendaraan Turun 2,85 Persen saat KTT ASEAN

Data ini diambil berdasarkan hasil pemantauan volume lalu lintas melalui 49 titik Sensor Traffic Counting.

Baca Selengkapnya
Jasa Marga Catat 125.828 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jasa Marga Catat 125.828 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Sebanyak 125.828 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek.

Baca Selengkapnya
Ternyata Orang Kaya Biang Kerok Kemacetan di Jakarta, Ini Faktanya
Ternyata Orang Kaya Biang Kerok Kemacetan di Jakarta, Ini Faktanya

Hal ini juga dinilai menjadi salah satu hambatan upaya mengurangi tingkat emisi karbon dari sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Warga Ramai-Ramai Kembali Pakai Masker karena Polusi Buruk Jakarta
FOTO: Warga Ramai-Ramai Kembali Pakai Masker karena Polusi Buruk Jakarta

Kualitas udara Jakarta yang tidak sehat memaksa orang-orang kembali memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Berikut fotonya!

Baca Selengkapnya
Libur Idul Adha, 376.175 Kendaraan Roda Empat Keluar dari Jabodetabek
Libur Idul Adha, 376.175 Kendaraan Roda Empat Keluar dari Jabodetabek

Sebelum jalan, pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023
Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.093.363 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Sebut Angka Kecelakaan Mudik dan Arus Balik 2024 Turun
Kakorlantas Sebut Angka Kecelakaan Mudik dan Arus Balik 2024 Turun

Sementara untuk luka berat pada mudik dan lebaran tahun ini mengalami kenaikan. Aan mengungkap trend luka berat pemudik hingga 533.

Baca Selengkapnya
Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024
Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024

BPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024

Baca Selengkapnya