Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Barunya

PPKM di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Barunya Mall Kota Kasablanka. ©Liputan6.com/Ayu Lestari

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Cakupan penerapannya meliputi PPKM level 2, 3 dan 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa terdapat 45 kota/kabupaten di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Antara lain adalah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Bengkulu Utara, Kutai Timur di Kalimantan Timur, Pekanbaru di Riau, Kota Padang di Sumatera Barat.

Sementara itu, PPKM level 3 akan diterapkan di 302 kabupaten/kota, yang sebagian juga mencakup level 4. Kemudian PPKM level 2 ditetapkan di 39 kabupaten/kota.

Orang lain juga bertanya?

"Sesuai dengan arahan presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu 10 hingga 23 Agustus. Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur-nya kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM pada Senin (9/8).

Adapun perubahan pengaturan PPKM level 3 untuk luar Jawa-Bali mencakup kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat. Kemudian industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun jika ditemukan klaster maka ditutup selama lima hari.

Restoran

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan 50 persen kapasitas dan prokes ketat, mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan 50 persen kapasitas dan wajib menggunakan masker. Tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dan menerapkan prokes ketat.

Untuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, perubahan ketentuan mencakup industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster ditutup lima hari.

Untuk tempat ibadah diperbolehkan berkaitan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dan prokes ketat.

"Dan ini seluruhnya akan dimasukkan dalam Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," ungkap Airlangga.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi

Mereka yang dilantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK
Bupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta agar para tenaga PPPK untuk bekerja keras.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Hari ini, Peserta Meningkat Capai 1,1 Juta Orang
Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Hari ini, Peserta Meningkat Capai 1,1 Juta Orang

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK mencapai 1.128.028 peserta.

Baca Selengkapnya
Banyuwangi Kembali Buka Rekrutmen Ratusan PPPK, Ada Guru, Kesehatan dan Teknis
Banyuwangi Kembali Buka Rekrutmen Ratusan PPPK, Ada Guru, Kesehatan dan Teknis

Seleksi calon PPPK dilakukan transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai. Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Baca Selengkapnya
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran 4.327 Formasi PPPK Hingga 12 Oktober, Cek Persyaratan di Link Ini
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran 4.327 Formasi PPPK Hingga 12 Oktober, Cek Persyaratan di Link Ini

Hasil dari seleksi administrasi PPPK akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
5 Fakta Probolinggo Darurat Demam Berdarah, Kasus Capai 993 Sebanyak 12 Orang Meninggal
5 Fakta Probolinggo Darurat Demam Berdarah, Kasus Capai 993 Sebanyak 12 Orang Meninggal

Kasus demam berdarah di Probolinggo merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Banyuwangi Alokasikan Rp 258 Miliar Bayar PPPK, 97% untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Banyuwangi Alokasikan Rp 258 Miliar Bayar PPPK, 97% untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Alokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
187 Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
187 Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Bupati Ipuk menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya