Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Pembatasan Sampai ke Level RT

PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Pembatasan Sampai ke Level RT Airlangga Hartarto. ©2020 Foto: Tebe/Humas Ekonomi

Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai besok, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM ini diterapkan untuk di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia.

PPKM berbasis mikro ini berlaku seiring penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Melalui instruksi ini, pemerintah menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dijelaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPKM mikro dilakukan berdasarkan data penambahan kasus baru di beberapa kota. Dari hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.

Orang lain juga bertanya?

Sementara di Jawa Barat masih ada peningkatan, begitu pula dengan Bali. "Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan bapak Presiden, yaitu sampai dengan tingkat desa maupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2).

PPKM berskala mikro ini bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva, sebagai persyaratan utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pengendalian dalam PPKM mikro ini ditekan pada level terkecil yaitu RT/RW, desa, maupun kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan posko atau pos penjagaan untuk melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.

"Tentu yang terkait dengan pengendalian menjadi penting terkait testing, tracing, treatment. Selain itu juga terkait dengan isolasi pasien, dan pembatasan pergerakan," jelasnya.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro mencakup perkantoran harus menerapkan 50 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar masih secara daring, restoran diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Selain itu, sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan, begitu juga dengan konstruksi.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat

Mengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Dirikan Posko Koordinasi Pemilu 2024 di Setiap Kecamatan
Polres Rohil Dirikan Posko Koordinasi Pemilu 2024 di Setiap Kecamatan

Polres Rohil juga melaksanakan sistem pengamanan kota, apel gelar pasukan, serta serangkaian sosialisasi kepada pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Minta Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Layanan Kesehatan Guna Cegah Penyebaran Mpox
Puan Maharani Minta Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Layanan Kesehatan Guna Cegah Penyebaran Mpox

Puan Maharani meminta Pemerintah memperkuat jaring pengaman layanan kesehatan secara komprehensif dan terkoordinasi, terkait penyakit monkeypox.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaleng-Kaleng, Pemkab Paser Kaltim Beri Dana Rp100 Juta buat RT di Tanah Grogot
Bukan Kaleng-Kaleng, Pemkab Paser Kaltim Beri Dana Rp100 Juta buat RT di Tanah Grogot

Duit tersebut berasal dari program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE)

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ganti Nama Puskesmas Kelurahan jadi Puskesmas Pembantu
Heru Budi Ganti Nama Puskesmas Kelurahan jadi Puskesmas Pembantu

Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur atau penamaan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta

Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi

Mereka yang dilantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya