Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pegawai ASN/TNI/Polri BUMN dan BUMD dilarang bepergian keluar daerah, dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021.

"Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian keluar daerah Bagi pegawai ASN/TNI/Polri BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3).

Selain itu, Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk pegawai perusahaan tersebut juga tidak melakukan kegiatan keluar daerah. Dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu Perkada ataupun Perda.

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," ujarnya.

Kebijakan itu dilanjutkan kembali, lantaran PPKM Mikro dinilai efektif menurunkan penyebaran kasus covid-19 di beberapa provinsi. Dilihat dari pelaksanaan PPKM mikro tanggal 26 Februari sampai dengan 8 Maret kasus aktif bisa direm.

"Jumlah kasus per 7 Maret itu adalah 147.740 kasus atau penurunan 9.348 atau minus menurun 5,95 persen, bandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang pada waktu itu sebesar 157.088 kasus," jelasnya.

Kemudian kasus aktif pada 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya yang 12,29 persen. Lalu dilihat 6 dari 7 provinsi selama pelaksanaan PPKM mikro berhasil menurunkan kasus aktif seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Jateng dan Jatim.

"Sedangkan 3 Provinsi berhasil menurunkan baik jumlah kasus aktif maupun persentase kasus aktif yaitu DKI, Banten dan Jawa Timur," ujarnya.

Terkait ketersediaan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur isolasi ataupun Emergency Room tidak ada yang lebih dari 70 persen, dan 3 provinsi memiliki BOR antara 50 sampai dengan 69,9 persen yakni Banten DKI dan Jawa Barat. Sedangkan 4 provinsi BOR di bawah 50 persen adalah Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

"Jalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan indikatornya baik itu BOR, tingkat kesembuhan dan kematian baik di tingkat nasional maupun 7 Provinsi PPKM," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya