PPN 10 persen di tarif tol, operator tak boleh ambil untung
Merdeka.com - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen masih dalam tahap kajian. Sebelum benar-benar diterapkan, pemerintah menegaskan tak ada keuntungan yang diperoleh operator jalan tol dari kebijakan itu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Achmad Gani Ghazali menegaskan PPN 10 persen akan langsung masuk ke kas negara, bukan kas operator.
"Prinsipnya tidak boleh ada keuntungan tambahan untuk badan usaha jalan tol," kata Gani di Jakarta, Jumat (6/3)
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kenapa banyak orang menolak kenaikan PPN? Keputusan untuk menaikkan harga ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama terkait dampaknya terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Rencana penerapan PPN 10 persen tidak membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol sesuai aturan selama dua tahun sekali dan besarannya mengikuti inflasi.
"Kenaikan tarif dengan penerapan PPN beda dengan penyesuaian tarif untuk inflasi," jelasnya.
Masalah dalam pemberian PPN 10 persen ini, kata dia, harga menjadi tidak bulat. Gani mengaku sedang mengkaji pembulatan tarif tol dengan Kementerian Keuangan.
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono belum melakukan sosialisasi atas rencana penerapan PPN 10 persen terhadap tarif tol. "Karena belum ada ketetapan yes or no," ungkap Basuki.
Meski demikian, pihaknya akan mendukung apapun kebijakan Kementerian Keuangan terkait pajak di tol.
"Saya sebagai user apa pun yang diputuskan saya ikuti, walaupun belum fix betul," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaEstimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.
Baca SelengkapnyaNamun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaFebrio menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN.
Baca SelengkapnyaHarga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca Selengkapnya