PPTKLN Kemnaker: Kirim PRT ke Timur Tengah adalah human trafficking
Merdeka.com - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Soes Hindharno kembali menegaskan tentang larangan mengirim pembantu rumah tangga (PRT) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke kawasan Timur Tengah. Tindakan tersebut tergolong dalam pidana perdagangan orang (human trafficking).
"Jadi, jika ada pihak yang mengirim TKI sektor informal ke Arab Saudi misalnya, itu adalah pengiriman illegal, maka ia bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, Kamis, 1 Juni 2017.
Penegasan tersebut kembali disampaikan lantaran masih banyaknya ditemui penempatan pembantu rumah tangga ke Timur Tengah. terutama ke Arab Saudi, baik yang dilakukan oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau oleh perseorangan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
Sebelumnya Kemnaker menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Negara kawasan Timur Tengah yang dimaksud meliputi 19 negara: Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.
Menurut Soes, pelarangan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta pengalaman selama ini yang menunjukkan lemahnya perlindungan TKI di kawasan tersebut. Baik lemah yang disebabkan budaya maupun disebabkan rendahnya komitmen pemerintahannya dalam melindungi pekerja migran.
Sesuai pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat diancam penjara 1- 6 tahun atau denda Rp 40 Juta – Rp 240 juta. Adapun jika menyebabkan kematian korban, maka ancaman hukumannya penjara 5 tahun sampai seumur hidup, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.
Kemudian jika merujuk pasal 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pengiriman pembantu rumah tangga sebagai TKI ke Timur Tengah dikategorikan sebagai pengiriman TKI illegal dengan ancaman hukuman1-5 tahun penjara atau denda Rp1-5 miliar.
Karena prosesnya yang ilegal, Kemenaker tidak memiliki catatan pasti jumlah TKI illegal di Timur Tengah. Namun berdasarkan catatan dari kasus yang ditangani oleh sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara Timur Tengah, tahun 2016 terdapat 489 TKI illegal yang sudah dipulangkan dan 2256 TKI yang sedang dalam proses pemulangan.
Untuk itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah, terutama di daerah kantung pengiriman TKI, serta melakukan pengawasan dan penindakan pada upaya pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah.
(mdk/ibs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaPerkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca Selengkapnya