Praktik 'Pak Ogah' Bea Cukai berpotensi ganggu investasi Tanah Air
Merdeka.com - Kementerian Keuangan didesak untuk segera menyelidiki dengan tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang masih marak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil kajian yang dirilis KPK pada Selasa (18/10), diketahui masih banyak praktik pungli yang terjadi di Tanjung Priok.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan maka akan mengganggu iklim investasi dan dunia usaha secara keseluruhan. Uchok menambahkan, Satgas Sapu Bersih Pungli yang dibentuk Presiden harus menelusuri hal ini dan memeriksa orang-orang yang berwenang di pelabuhan maupun Kantor Pusat Bea dan Cukai.
"Kalau ternyata penundaan izin re-ekspor ini misalnya enggak jelas alasannya, atau ternyata ada pungli lain, harus bisa menindak tegas. Ini bisa juga jadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan sampai ke pejabat di level atas, sampai ke Dirjen misalnya. Jangan sampai investor dan pengusaha jadi enggan lagi berhubungan dengan Bea dan Cukai yang bergaya 'Pak Ogah'," kata Uchok di Jakarta, Senin (24/10).
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Bagaimana cara boikot? Boikot adalah istilah yang mempunyai beberapa kata turunan yang perlu Anda pahami, seperti memboikot, pemboikot, hingga pemboikotan.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Apa yang diboikot? Sejumlah responden di Saudi dan UEA juga mengatakan mereka kini memilih produk lokal dibanding produk luar.
Menanggapi laporan PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importir ke pihak Kepolisan atas lambatnya izin re-ekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Uchok menduga ada keganjilan yang perlu diusut tuntas. Apalagi jika rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan.
"Ini kan pembangkangan terhadap perintah atasan. Kantor Pusat BC mesti mempertanyakan hal ini, jika tidak, kuat diduga ada permainan," serunya.
Untuk diketahui, PT Mitra Perkasa Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat re-ekspor barang. Kasus yang bermula dari kesalahan pengiriman barang impor awal Mei lalu, namun penahanan barang masih berlanjut meskipun rekomendasi izin re-ekspor sendiri sudah didapat dari di tanggal 25 Juli lalu.
Hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna re-ekspor.
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto pernah mengatakan, selama ini indeks di beberapa struktur kepabeanan, baik ekspor atau impor masih belum baik. Sementara terkait re-ekspor sendiri, pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas PLB (pusat logistik berikat). Fasilitas ini dipercaya mampu memberikan added value hingga USD 5 juta alias Rp 64 miliar (estimasi kurs Rp12.991/USD) bagi perusahaan.
"Memang standar operational prosedur (SOP) harus memberi kepastian usaha dan harus ada kepastian dalam mengurus surat izin re-ekspor," ucapnya.
Untuk kasus re-ekspor, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengakui, Kantor Pusat BC sudah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin re-ekspor barang yang diimpor oleh PT Mitra Perkasa Mandiri. "Hanya saja, sesuai prosedur, walaupun rekomendasi sudah diterbitkan kantor pusat, keputusan terakhir ada kantor pelayanan teknis yang bersangkutan yakni di Tanjung Priok setelah diteliti," ujarnya.
Dikatakan Deni, Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai sejauh ini belum menemukan kejanggalan dari proses yang ditempuh oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Namun, dia meyakini hal ini tak terkait dengan pungutan liar (pungli) yang sedang ramai diperbincangkan.
"Framingnya ini bukan pungli, ini hanya masalah perizinan re-ekspor barang yang perlu diteliti. Kami di kantor Pusat belum menemukan kejanggalan dari proses tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Bertu Merlas mengapresiasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya kasus pungutan liar di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam kasus sistem importasi di sektor bea dan cukai.
"Langkah KPK itu merupakan terobosan positif dan sesuai dengan target pemerintah yang ingin menegakkan Paket Kebijakan Reformasi Hukum," kata Bertus dikutip dari Antara, Kamis (20/10).
Berdasarkan hasil kajian yang dirilis KPK pada Selasa (18/10), diketahui masih banyak praktik pungli yang terjadi di Tanjung Priok. Menanggapi hal itu, Bertu meminta temuan dari KPK itu harus diusut tuntas sampai ke akarnya.
"Untuk kasus Bea dan Cukai di Tanjung Priok, saya ingin diusut sampai tuntas. Bukan hanya sekedar petugas lapangannya saja, namun sampai ke tingkat yang lebih tinggi bila perlu ke Dirjennya," ujarnya.
Dia menilai, banyaknya praktik pungli yang terjadi di Bea dan Cukai Tanjung Priok disebabkan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaKata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut banyak pengusaha yang berinteraksi dan membantunya mengalami pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca Selengkapnya