Praktisi: Penerapan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan Timbulkan Kesulitan Baru
Merdeka.com - Praktisi perpajakan, Ronsianus B Daur menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan akan menyebabkan kesulitan baru dalam sistem pengadministrasian perpajakan Indonesia.
"Pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan agak susah dalam pengimplementasiannya nanti," kata Ronsianus kepada Liputan6.com, Minggu (13/6).
Ronsianus tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh Staf ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bahwa pengenaan PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan akan menghasilkan keadilan, melainkan hanya menimbulkan kesulitan baru.
-
Kenapa banyak orang menolak kenaikan PPN? Keputusan untuk menaikkan harga ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama terkait dampaknya terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang putuskan kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Barang apa yang terkena kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Bagaiman petugas pajak membedakan pelaku usaha yang mendistribusikan sembako premium dan tidak, juga membedakan mana sekolah yang mahal dan tidak. Orang tua rela melakukan apa saja demi memasukkan anaknya di lembaga pendidikan yang bagus karena berkaitan dengan kualitas," ujarnya.
Dia mengusulkan, jika pemerintah ingin menata administrasi subjek dan objek pajak, bisa dimulai dari hal lain seperti bekerjasama dengan ditjen migrasi untuk mengetahui orang kaya yang sering ke luar negeri.
Kata dia, bisa juga bekerjasama dengan Samsat untuk mengetahui kepemilikan mobil mewah, kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui kepemilikan tanah dan lainnya.
Hal inilah menurutnya yang menjadi prioritas, bukan pada hal yang mendasar seperti jasa pendidikan dan pengenaan PPN atas sembako.
"Jangan dimulai dari barang atau jasa yang sifatnya mendasar. Masih banyak hal lain yang menjadi skala prioritas kalau mau menata sistem pengadministrasian perpajakan kita," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Estimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaDi mana dasar pengenaan pajak adalah nilai lain, dalam hal ini 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaDampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha mulai memperhitungkan dampak kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan upah terhadap biaya operasional mereka.
Baca SelengkapnyaSelain itu, dampak negatif lainnya juga akan dirasakan oleh tenaga kerja berupa pengurangan kompensasi sebesar Rp27,03 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca Selengkapnya