Praktisi: Potensi pajak prostitusi dalam negeri capai 17 persen PDB
Merdeka.com - Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani angkat bicara terkait maraknya bisnis prostitusi dalam negeri. Apalagi, bisnis ini melibatkan artis ternama seperti Nikita Mirzani. Menurutnya, bisnis ini sebenarnya bisa menghasilkan pajak yang sangat besar untuk negara.
"Kalau dari aspek perpajakan ya menguntungkan. Pajaknya sampai dengan 30 persen. Kalau mengarah dari undang-undang PPh ya 30 persen," ujarnya kepada Merdeka.com di kantor HIPMI gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (15/12).
Managing Partner Tax Center, Danny Darussalam juga berpendapat sama. Penerimaan pajak dari sektor prostitusi disebut mencapai 11 sampai 17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Siapa yang diuntungkan dari penggunaan pajak di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memaksa orang-orang kaya untuk membayar lebih banyak daripada orang-orang miskin. Hal ini dapat membantu dalam mendistribusikan kekayaan secara adil di masyarakat.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang mengurusi pajak pelacur di masa Jawa kuno? Pada masa itu, raja memiliki utusan khusus yang mengurusi perpajakan pelaku prostitusi. Utusan ini dikenal dengan sebutan Juru Jalir.
"Kalau dalam konsep pajak kegiatan yang legal atau ilegal apapun itu termasuk yang dinamakan underground economy, dari satu penelitian jumlah underground economy itu 11 - 17 persen produk domestik bruto, itu potensi dasar pengenaan pajak," jelas dia di Jakarta.
Danny menegaskan, petugas pajak seharusnya bisa fokus untuk mencari penerimaan negara yang bersumber dari apapun yang dikenakan pajak.
"Pajak memandang tidak memandang legal tidak ilegal. Penghasilan dari manapun, dari sumber apapun, dalam bentuk apapun dan juga yang terpenting atas penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak atau belum. Fokusnya pajak semua penghasilan harus dikenakan pajak," pungkas dia. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaItu hitung-hitungan tambahan PPN dari barang-barang yang tadi mewah tadi 1 persen untuk barang-barang yang mewah tadi.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAktivitas underground economy di Indonesia bernilai fantastis yang bila diungkap bisa menjadi sumber pendapatan baru negara.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak tahun 2024 mengalami pertumbuhan 3,5 persen.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaGaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya