Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden hingga pembina kepegawaian ditetapkan bisa pecat PNS

Presiden hingga pembina kepegawaian ditetapkan bisa pecat PNS pns. ©perak.jombangkab.go.id

Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS. Surat ini terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari laman Setkab, Senin (9/10), dalam surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa:

a. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

Orang lain juga bertanya?

b. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap:

1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

2. PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi); c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

c. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap:

1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya;

2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

d. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap:

1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka dapat disimpulkan:

a. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.

b. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.

Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS," bunyi surat Kepala BKN itu.

Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini, dinyatakan tetap berlaku.

Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini, tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden atau oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya