Presiden Jokowi bakal hapus 22 lembaga pemerintah non struktural
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus 22 lembaga negara non struktural. Lembaga yang dihapus karena dinilai tidak efisien dan tidak berkontribusi pada program pembangunan nasional. Perannya juga dianggap tumpang tindih dengan lembaga lain.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi masih merahasiakan 22 lembaga yang disebutnya masih dalam proses evaluasi. Menteri Yuddy mengklaim sudah melakukan kajian dan analisa. Ditargetkan, dalam waktu dekat akan ada keputusan.
"Dari 22 lembaga non struktural yang dibentuk langsung pemerintah, saya sudah melakukan tinjauan ke lapangan dan evaluasi secara langsung itu lebih dari separuhnya tinggal beberapa lagi yang musti saya tinjau, Insya Allah akhir bulan Agustus ini evaluasi tinjauan lapangan selesai, awal pekan bulan September dilakukan evaluasi hasil dari tinjauan lapangan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (24/8).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
Setelah itu, kementeriannya akan merekomendasi hasil evaluasi 22 lembaga tersebut ke kepala negara. Presiden Jokowi yang bakal memutuskan nasib 22 lembaga tersebut.
"Nantinya apakah dibubarkan atau tetap dilanjutkan itu keputusan Presiden," kata dia.
Disinggung soal nasib pegawai di lembaga yang nantinya dihapus, Menteri Yuddy menjamin takkan lepas tangan. Pegawai yang sudah berstatus PNS bakal dikembalikan ke kementerian asalnya. Sementara untuk pegawai yang berstatus non PNS, akan diberikan pesangon.
"Kita akan ambil langkah-langkah sebijaksana mungkin," janjinya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaProses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaSederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca Selengkapnya