Presiden Jokowi Bakal Luncurkan OSS Berbasis Risiko Dalam Waktu Dekat
Merdeka.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini.
"Terkait perizinan berusaha sudah selesai, tinggal nunggu hari dan kami akan go live. Nanti InsyaAllah akan dilakukan langsung oleh Bapak Presiden," kata Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (28/7).
Menurut Bahlil, OSS berbasis risiko merupakan salah satu implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang menjadi Presiden RI menurut Bahlil? Bahlil juga mencontohkan sosok Prabowo Subianto yang tak kenal putus asa, hingga kini menjadi Presiden RI.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana Bahlil masuk ke kabinet Jokowi? Ia menegaskan, ditunjuk Presiden Jokowi dari perwakilan profesional.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Ini adalah amanah UU CK, di mana pemerintah wajib memberikan kepastian, kemudahan, efisiensi, dan transparansi bagi pelaku usaha. Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kita menjalankan konsep 'rem dan gas'. Bagaimana satu sisi kita menyelesaikan Covid-19, dan di sisi lain, ekonomi harus jalan," ucapnya.
Sebelumnya, hingga Semester I-2021, realisasi investasi mencapai Rp442,8 triliun atau sebesar 49,2 persen dari target yang ditetapkan Presiden Jokowi sebesar Rp900 triliun.
"Capaian Rp442,8 triliun itu dipersentasekan dari Rp900 triliun itu sudah mencapai 49,2 persen. Memang harus kami akui di kuartal ketiga ini pekerjaannya ekstra ketat karena kita kena PPKM ini di Juli-Agustus," kata Bahlil.
Investasi Asing
Sepanjang Januari-Juni 2021, realisasi PMA mencapai Rp228,5 triliun (51,6 persen) dan realisasi PMDN mencapai Rp214,3 triliun (48,4 persen).
Bahlil mengakui bahwa dalam mencapai target realisasi investasi tahun 2021 ini, Kementerian Investasi/BKPM akan menghadapi tantangan besar pada triwulan III nanti. Pasalnya, kenaikan kasus Covid-19 yang tinggi menyebabkan banyak daerah di luar Jawa memberlakukan PPKM, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam menarik investor untuk melakukan usahanya di luar Jawa.
"Ini kondisi yang tidak menyenangkan. Tapi ini tantangan. Jadi harus ada inovasi strategi untuk kita menghadapi. Jadi berbagai kreativitas upaya yang kita lakukan. Strateginya datangi satu-satu, beri insentif lebih baik dibanding di Jawa, kasih izin," pungkas Bahlil.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca Selengkapnya"Kedepan kita tahu tantangan akan makin berat. Ada apa dikit viralkan ke depan makin banyak tuntutan masyarakat itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.
Baca SelengkapnyaPasar karbon merupakan transaksi jual beli kredit karbondioksida.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPercepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca Selengkapnya