Presiden Jokowi Bakal Luncurkan OSS Berbasis Risiko Dalam Waktu Dekat
Merdeka.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini.
"Terkait perizinan berusaha sudah selesai, tinggal nunggu hari dan kami akan go live. Nanti InsyaAllah akan dilakukan langsung oleh Bapak Presiden," kata Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (28/7).
Menurut Bahlil, OSS berbasis risiko merupakan salah satu implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman. Masyarakat yang mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit biasanya tidak asing dengan SLIK OJK ini. SLIK OJK merupakan pengganti dari BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Sebelum tahun 2018, sistem ini dikenal dengan istilah BI Checking dan sejak Januari 2018 sistem BI Checking tersebut berubah menjadi SLIK OJK.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Bagaimana cara cek SLIK OJK secara online? Cara cek SLIK OJK sendiri secara online sebagai berikut: 1. Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id. 2. Kemudian, klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. 3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul dan klik 'Selanjutnya'. 4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar. 5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. 6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. 7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran. 8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau WA: 081-157-157-157.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang mengelola SLIK OJK? SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
"Ini adalah amanah UU CK, di mana pemerintah wajib memberikan kepastian, kemudahan, efisiensi, dan transparansi bagi pelaku usaha. Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kita menjalankan konsep 'rem dan gas'. Bagaimana satu sisi kita menyelesaikan Covid-19, dan di sisi lain, ekonomi harus jalan," ucapnya.
Sebelumnya, hingga Semester I-2021, realisasi investasi mencapai Rp442,8 triliun atau sebesar 49,2 persen dari target yang ditetapkan Presiden Jokowi sebesar Rp900 triliun.
"Capaian Rp442,8 triliun itu dipersentasekan dari Rp900 triliun itu sudah mencapai 49,2 persen. Memang harus kami akui di kuartal ketiga ini pekerjaannya ekstra ketat karena kita kena PPKM ini di Juli-Agustus," kata Bahlil.
Investasi Asing
Sepanjang Januari-Juni 2021, realisasi PMA mencapai Rp228,5 triliun (51,6 persen) dan realisasi PMDN mencapai Rp214,3 triliun (48,4 persen).
Bahlil mengakui bahwa dalam mencapai target realisasi investasi tahun 2021 ini, Kementerian Investasi/BKPM akan menghadapi tantangan besar pada triwulan III nanti. Pasalnya, kenaikan kasus Covid-19 yang tinggi menyebabkan banyak daerah di luar Jawa memberlakukan PPKM, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam menarik investor untuk melakukan usahanya di luar Jawa.
"Ini kondisi yang tidak menyenangkan. Tapi ini tantangan. Jadi harus ada inovasi strategi untuk kita menghadapi. Jadi berbagai kreativitas upaya yang kita lakukan. Strateginya datangi satu-satu, beri insentif lebih baik dibanding di Jawa, kasih izin," pungkas Bahlil.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca Selengkapnya"Kedepan kita tahu tantangan akan makin berat. Ada apa dikit viralkan ke depan makin banyak tuntutan masyarakat itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.
Baca SelengkapnyaPasar karbon merupakan transaksi jual beli kredit karbondioksida.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPercepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca Selengkapnya