Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi beri Rp 10 juta WNI eks Timor Timur di luar NTT

Presiden Jokowi beri Rp 10 juta WNI eks Timor Timur di luar NTT Presiden Jokowi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI (Warga Negara Indonesia) Bekas Warga Timtim yang Berdomisili di luar Provinsi NTT. Pemberian kompensasi dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan bagi WNI bekas warga Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999.

Menurut Perpres tersebut, kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi Rp 10 juta.

"Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung," bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (25/4).

Dalam hal kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia, menurut Perpres ini, kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial).

"Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima Kompensasi," bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Hasil verifikasi akan dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.

"Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada Pemerintah," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut.

Sementara di ayat berikutnya ditambahkan, bahwa pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Adapun kriteria pemberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT adalah:

1. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

2. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

3. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

4. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

5. Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi soal Penerbitan 126 Juta Sertifikat Presiden Baru Biar Urus, Sisa Sedikit
VIDEO: Jokowi soal Penerbitan 126 Juta Sertifikat Presiden Baru Biar Urus, Sisa Sedikit

Presiden Joko Widodo bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan 10.323 sertipikat tanah program Redistribusi Tanah untuk rakyat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"

Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf dan berpamitan, jelang masa akhir jabatannya

Baca Selengkapnya
Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir: 10 Tahun Kalau Ada yang Kurang Berkenan Mohon Maaf
Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir: 10 Tahun Kalau Ada yang Kurang Berkenan Mohon Maaf

Presiden terlebih dulu mengucapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik selama kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Kumpulkan TNI-Polri di IKN, Ucap Permohonan Maaf Jelang Akhir Jabatan
VIDEO: Presiden Jokowi Kumpulkan TNI-Polri di IKN, Ucap Permohonan Maaf Jelang Akhir Jabatan

Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf kepada seluru personel TNI-Polri selama 10 tahun menjabat sebagai presiden

Baca Selengkapnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya

Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-Kata Pamit Presiden Jokowi & Permintaan Maaf Lagi soal Kebijakan Kurang Berkenan
VIDEO: Kata-Kata Pamit Presiden Jokowi & Permintaan Maaf Lagi soal Kebijakan Kurang Berkenan

Presiden Jokowi juga berpamitan pada masyarakat, sebelum melepaskan jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Depan Panglima TNI-Kapolri Cerita Bisa Jadi Masalah Lupa Salami Pangdam & Kapolda di Daerah
VIDEO: Jokowi Depan Panglima TNI-Kapolri Cerita Bisa Jadi Masalah Lupa Salami Pangdam & Kapolda di Daerah

Jokowi meminta TNI dan Polri mendukung transisi pemerintahan ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelang Purnatugas: Maaf Jika Ada Kesalahan Selama 10 Tahun Memimpin
Jokowi Jelang Purnatugas: Maaf Jika Ada Kesalahan Selama 10 Tahun Memimpin

Jokowi tampak didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Ribka Tjiptaning PDIP: Dia Biasa Muka Melas
Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Ribka Tjiptaning PDIP: Dia Biasa Muka Melas

Ribka mengatakan, permintaan maaf seorang Kepala Negara terhadap rakyatnya merupakan hal biasa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf

Jokowi turut menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik selama kepemimpinannya dalam 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan

Aktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.

Baca Selengkapnya