Presiden Jokowi beri Rp 10 juta WNI eks Timor Timur di luar NTT
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI (Warga Negara Indonesia) Bekas Warga Timtim yang Berdomisili di luar Provinsi NTT. Pemberian kompensasi dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan bagi WNI bekas warga Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999.
Menurut Perpres tersebut, kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi Rp 10 juta.
"Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung," bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (25/4).
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa hadiah yang diberikan Jokowi? Hadiahnya, sebuah sepeda pemberian presiden.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang Jokowi Apresiasi kepada Presiden JAPINDA? 'Saya mengapresiasi JAPINDA yang telah banyak membantu mempromosikan kerja sama ekonomi, mentoring perusahaan Jepang yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia,' ujar Jokowi di Jepang, Senin (18/12).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
Dalam hal kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia, menurut Perpres ini, kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial).
"Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima Kompensasi," bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Hasil verifikasi akan dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.
"Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada Pemerintah," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut.
Sementara di ayat berikutnya ditambahkan, bahwa pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Adapun kriteria pemberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT adalah:
1. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
2. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
3. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
4. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
5. Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan 10.323 sertipikat tanah program Redistribusi Tanah untuk rakyat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf dan berpamitan, jelang masa akhir jabatannya
Baca SelengkapnyaJokowi berharap agar bantuan ini dapat membangkitkan semangat masyarakat di Papua Nugini dan Afghanistan
Baca SelengkapnyaPresiden terlebih dulu mengucapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik selama kepemimpinannya.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf kepada seluru personel TNI-Polri selama 10 tahun menjabat sebagai presiden
Baca SelengkapnyaFasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga berpamitan pada masyarakat, sebelum melepaskan jabatannya sebagai presiden
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI dan Polri mendukung transisi pemerintahan ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Baca SelengkapnyaJokowi tampak didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaRibka mengatakan, permintaan maaf seorang Kepala Negara terhadap rakyatnya merupakan hal biasa.
Baca SelengkapnyaJokowi turut menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik selama kepemimpinannya dalam 10 tahun terakhir.
Baca Selengkapnya