Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Larang Penagihan Utang Pakai Debt Collector pada Ojek Online dan UMKM

Presiden Jokowi Larang Penagihan Utang Pakai Debt Collector pada Ojek Online dan UMKM Jokowi tinjau kesiapan RS darurat virus corona. ©Hafidz Mubarak A/POOL/AFP

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bank dan industri keuangan non bank untuk menagih utang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Presiden juga memberikan relaksasi kepada 3 jenis debitur. Yakni pengemudi ojek online, nelayan, dan pengusaha kecil atau UMKM.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang," kata Jokowi saat teleconference bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Presiden Jokowi juga menyebut bahwa ada keringanan pembayaran cicilan selama 1 tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Asal digunakan untuk usaha, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun," katanya.

Dia pun meminta kepada pihak berwajib untuk mengawasinya. "Saya minta kepolisan catat," ungkap Jokowi.

Ojek Online Hingga UMKM dapat Penundaan Cicilan 1 Tahun

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Oritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan relaksasi kredit untuk para Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19. Hal tersebut kata Jokowi untuk para UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

"Keluhan dari UMKM kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi saat memberikan arahan pada 34 Gubernur untuk menghadapi Pandemik Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Dia menjelaskan, penundaan cicilan tersebut akan berlangsung selama satu tahun. "Penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ungkap Presiden Jokowi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa stimulus keuangan untuk industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, stimulus lain yakni bank dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur, termasuk UMKM yang menyebabkan tunggakan pembayaran angsuran, dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi tanpa batasan plafon kredit.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X

Viral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,

Baca Selengkapnya
FOTO: Jokowi Setujui Hapus Kredit Macet UMKM di Bank, Simak Syaratnya!
FOTO: Jokowi Setujui Hapus Kredit Macet UMKM di Bank, Simak Syaratnya!

Menkuop UKM Teten Masduki menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR

Penghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara

Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya