Presiden Jokowi Larang Penagihan Utang Pakai Debt Collector pada Ojek Online dan UMKM

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bank dan industri keuangan non bank untuk menagih utang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Presiden juga memberikan relaksasi kepada 3 jenis debitur. Yakni pengemudi ojek online, nelayan, dan pengusaha kecil atau UMKM.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang," kata Jokowi saat teleconference bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Presiden Jokowi juga menyebut bahwa ada keringanan pembayaran cicilan selama 1 tahun.
"Asal digunakan untuk usaha, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun," katanya.
Dia pun meminta kepada pihak berwajib untuk mengawasinya. "Saya minta kepolisan catat," ungkap Jokowi.
Ojek Online Hingga UMKM dapat Penundaan Cicilan 1 Tahun
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Oritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan relaksasi kredit untuk para Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19. Hal tersebut kata Jokowi untuk para UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
"Keluhan dari UMKM kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi saat memberikan arahan pada 34 Gubernur untuk menghadapi Pandemik Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Dia menjelaskan, penundaan cicilan tersebut akan berlangsung selama satu tahun. "Penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ungkap Presiden Jokowi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa stimulus keuangan untuk industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Kemudian, stimulus lain yakni bank dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur, termasuk UMKM yang menyebabkan tunggakan pembayaran angsuran, dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi tanpa batasan plafon kredit.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya