Presiden Jokowi resmi keluarkan Perpres pengendalian harga pangan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar itu diteken pada tanggal 15 Juni 2015.
"Dengan keluarnya Perpres ini, Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, Jakarta, Kamis (18/6).
Teten menjelaskan pada salah satu butir Perpres menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana Jokowi menjaga pasokan pangan jangka pendek? Kalau fokusnya menjaga inflasi di sisi konsumen, maka impor adalah solusinya.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Bagaimana Jokowi atasi krisis air? Jokowi menyampaikannya, beberapa negara saat ini dilanda krisis Air. Untuk itu, Ia mengimbau agar potensi air di dalam negeri bisa dimanfaatkan melalui beragam infrastruktur, dengan begitu air tidak langsung mengalir ke laut.
-
Bagaimana Suswono ingin mengatasi masalah daya beli warga di Jakarta? 'Ini juga ada korelasinya dengan tingkat pengangguran yang masih tinggi. Tentu hal seperti ini lah yang menjadi pemikiran kami bersama Pak RK tentu saja sebagai calon gubernur, untuk bagaimana agar pasar-pasar yang sudah ada ini bisa diramaikan,' ungkapnya.
-
Kenapa Jokowi blusukan ke pasar? Saat blusukan ke pasar, Jokowi juga turut cek harga kebutuhan pokok
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini, jelas Teten adalah hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah. Selanjutnya hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, dan hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Sedangkan untuk barang penting yang dimaksud dalam Perpres itu seperti benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
"Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting," jelas Teten.
"Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan."
Teten menambahkan Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai positif rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Perpres tersebut patut diapresiasi lantaran persoalan ketersediaan dan harga pangan adalah persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat dalam survei nasional yang dilakukan Indo Barometer.
Selain itu, masalah ketersediaan dan harga sembako jadi variabel terbesar yang menurunkan kepuasan pada pemerintahan Jokowi-JK, selain permasalahan hukum. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi siapkan langkah antisipasi pengaruh tahun politik ke ekonomi.
Baca SelengkapnyaDalam sambutannya, Presiden Jokowi mengaku telah bisik-bisik ke Ganjar Pranowo jika terpilih sebagai Presiden periode 2024-2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi melakukan operasi pasar, retail, hingga grosir untuk menurunkan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan sulitnya pemerintah menjaga keseimbangan harga beras. Sebab, masyarakat akan mengeluh apabila harga beras naik, sementara petani senang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berupaya agar cadangan beras di Indonesia cukup.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan, hari ini masing-masing perusahaan umum daerah (Perumda) DKI Jakarta itu akan menggelar rapat membahas hal tersebut lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi blak-blakan soal bantuan pangan dan kelangkaan beras.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta akan menambah stok beras dan komoditas pokok lainnya.
Baca SelengkapnyaBeras saat ini langka dan harganya sangat melejit.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan bantuan pangan beras hingga Juni 2024, masing-masing 10 Kg per keluarga, per bulan.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnya