Presiden Jokowi tetapkan biaya haji 2016 Rp 31 juta - Rp 38 juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/ 2016M.
Dalam beleid baru ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp 31,117 juta hingga Rp 38,905 juta. Besaran biaya tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.
Rincian besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing sebagai berikut:
-
Kenapa biaya haji plus lebih mahal? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Kapan jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.
-
Dimana bisa mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji? Nomor ini bisa dapat dilihat di dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag Kab/Kota pada saat Anda mendaftar.
Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461
Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827
Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606
Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099
Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046
Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508
Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808
Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961.
"Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)," bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (17/5).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai keputusan presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berlaku pada tanggal ditetapkan 13 Mei 2016 itu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaBiaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaTahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaPansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya