Presiden Jokowi tugaskan Hutama Karya kelola ruas tol akses Tanjung Priok
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menugaskan PT Hutama Karya untuk mengelola ruas tol akses Tanjung Priok. Hal ini untuk meningkatkan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Jokowi pun menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
"Penugasan ini meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah, pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2," bunyi di Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip Setkab, Rabu (23/8).
-
Mengapa Presiden Joko Widodo membangun terowongan? Pembangunan terowongan ini tidak hanya sekedar fasilitas saja, melainkan menjadi ikon keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. Lebih dari itu, keberadaan terowongan dapat menjaga serta mempererat tali silaturahmi dan toleransi yang mendukung semangat kebangsaan 'Bhinneka Tunggal Ika'.
-
Kapan PTSL digagas oleh Pak Jokowi? “Banyak orang di luar sana yang masih meragukan program PTSL ini. “ Padahal ujungnya, sertipikat itu mengungkit kenaikan ekonomi kita. Tercatat, nilai pertumbuhan ekonomi sejak PTSL digagas Pak Jokowi pada 2017 lebih kurang sebesar 5.574 triliun rupiah,“ ucapnya setelah menyerahkan sertipikat.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana Kementerian PUPR membangun tol IKN? Saat ini, Kementerian PUPR sedang melakukan pembangunan di tiga seksi, antara lain Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.
-
Siapa bos jalan tol Jusuf Hamka? Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Pemerintah.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Purworejo? 'Kalau dulu yang namanya terminal bus image-nya itu preman, kini sudah harus hilang karena terminal bus adalah tempat pelayanan yang juga memberi dukungan pada peningkatan ekonomi dengan keterlibatan UMKM di dalamnya,' Selain Terminal Purworejo, tiga terminal lain yang diresmikan adalah Terminal Mendolo di Kabupaten Wonosobo, Terminal Purboyo di Kota Madiun, dan Terminal Patria di Kota Blitar.
Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dalam Perpres ini, Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada perseroan sesuai Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
"Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pendanaan Hutama Karya terdiri atas penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri, penerbitan surat utang/obligasi oleh Hutama Karya, pinjaman Hutama Karya dari lembaga keuangan dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Hutama Karya.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Hutama Karya, Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud dan mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Sedangkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol, memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Hutama Karya selama 40 tahun dan menyelesaikan bidang tanah milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT Jakarta Propertindo dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Jokowi, kondisi jalan tol dapat lebih dirasakan apabila menggunakan sepeda motor. Oleh karena itu, dia memilih naik motor untuk meninjau jalan tol IKN.
Baca SelengkapnyaSejumlah proyek infrastruktur PSN lainnya yang masih dikerjakan oleh perseroan saat ini yaitu seperti Proyek Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaTanpa Menteri PUPR, Jokowi resmikan jalan Tol di Sumut Didampingi Meutya Hafid
Baca SelengkapnyaPembangunan Nusantara Logistik Hub ini akan mendukung keberadaan IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebutkan pembangunan jalan tol itu merupakan sirip dari tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaPresiden mengakui pembangunan jalan tol sepanjang 64,5 Km dan dikerjakan sejak 2019 ini cukup sulit.
Baca SelengkapnyaPresiden akan berada di Kaltim hingga Jumat (1/3/2024) mendatang.
Baca SelengkapnyaPembangunan jalan tol yang jadi bagian dari tol trans sumatera ini sebentar lagi akan tembus ke kawasan Parapat dan Danau Toba.
Baca SelengkapnyaJokowi berpesan kepada kepala daerah setempat agar tol yang sudah dibangun bisa didesain
Baca SelengkapnyaPembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Baca SelengkapnyaMenariknya, kisah sukses Jokowi membangun infrastruktur tak hanya terjadi di Pulau Jawa, melainkan juga luar Jawa. Sebut saja proyek Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmikan Perbaikan 5 Ruas Jalan Daerah di NTB Senilai Rp211 Miliar
Baca Selengkapnya