Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Aturan Baru Bank Indonesia, Uang Muka KPR 0 Persen

Pro Kontra Aturan Baru Bank Indonesia, Uang Muka KPR 0 Persen perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen, yang berlaku mulai 1 Maret Hingga 31 Desember 2021. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Aturan ini juga berarti masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang muka untuk pembelian properti dan ditanggung oleh bank. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Orang lain juga bertanya?

Aturan ini pun mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa pihak meyakini aturan ini bisa mendorong pemulihan ekonomi, terutama dari sektor properti. Plt. Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon Napitupulu menilai, kebijakan ini baik untuk mendongkrak penyaluran kredit properti dalam negeri.

"Bagus sekali (untuk realisasi kredit properti)," singkat dia kepada Merdeka.com, Jumat (19/2).

Senada dengan Nixon, Ketua Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) Ignatius Susatyo Wijoyo, mengatakan, pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF di bawah 5 persen.

Tak hanya itu, BI juga telah menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Saya berharap setiap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan guna menggenjot kredit properti dan memudahkan masyarakat guna pemulihan ekonomi nasional ke depan," kata Ignatius.

Bank Indonesia (BI) memprediksi memprediksi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di 2021 semakin meningkat, sehingga bank sentral meluncurkan relaksasi uang muka KPR. Menurut dia, beberapa indikator yang menunjukkan prospek KPR meningkat di antaranya preferensi untuk investasi sektor properti meningkat.

"Kami melihat prospek KPR semakin meningkat sehingga BI memandang perlu melakukan dorongan untuk pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Grup Kebijakan dan Koordinasi Makroprudensial BI, Yanti Setiawan dikutip dari Antara, Jumat (19/2).

Dinilai Tak Efektif

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, dengan pembelian properti tanpa uang muka, pastinya akan berdampak dan berpotensi untuk meningkatkan minat membeli properti. Dalam kondisi normal dan daya beli masyarakat di semua golongan masih cukup terjaga, kebijakan tanpa uang muka ini akan sangat membantu meningkatkan minat masyarakat untuk membeli properti.

"Namun demikian dalam kondisi saat ini, minat saja tidak cukup dan harus diimbangi dengan daya beli. Seperti kita ketahui saat ini daya beli masyarakat sangat terganggu dan golongan penghasilan masyarakat yang sangat terdampak. Sebagian besar golongan masyarakat menengah-bawah lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan lain sebelum memilih untuk untuk membeli properti," ujarnya, Kamis (18/2).

Golongan masyarakat yang memiliki potensi besar untuk membeli properti saat ini dapat dikatakan tertumpu pada golongan masyarakat menengah-atas. Pada golongan ini besaran uang muka tidak menjadi isu terpenting dalam membeli properti, karena berdasarkan daya beli seharusnya masih sanggup untuk membayar uang muka.

Selain itu juga saat ini sudah mulai banyak pengembang yang melakukan strategi penjualan properti tanpa uang muka. Meskipun masyarakat dapat membeli tanpa uang muka, namun mereka juga harus membayar biaya-biaya pajak dan lainnya yang masih cukup besar.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (Core) Piter Abdullah menilai kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) 0 persen belum mampu untuk mendongkrak penyaluran kredit properti. Mengingat, manfaat kebijakan moneter sendiri lebih lambat dirasakan ketimbang fiskal.

"Langkah BI guna mendorong konsumsi dan pertumbuhan kredit melalui penurunan suku bunga acuan dan pelonggaran LTV saya perkirakan tidak akan segera berdampak ke suku bunga kredit dan juga penyaluran kredit. Pertama, kebijakan moneter memang ada lag, ada jeda, sehingga turunnya suku bunga bersifat jangka panjang baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit," tegasnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/2).

Dia menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini daya beli konsumen juga belum menunjukkan adanya perbaikan secara signifikan. Akibat masih berlakunya sejumlah kebijakan pembatasan sosial yang justru mengakibatkan risiko kegagalan usaha kian meningkat.

"Jadi, meskipun suku bunga acuan turun, DP 0 persen. Demand dan supply kredit masih Akan terbatas, penyaluran kredit tidak serta merta terjadi," tekannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Royzani Sjahril mengatakan, kebijakan uang muka 0 persen harus diikuti oleh penurunan suku bunga KPR. Sebab, bank sentral telah menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate menjadi 3,5 persen.

"Sekarang kan ada kebijakan DP sampai 0 persen. Kita berharap bunga segera turun, kan yang terjadi saat ini BI 7 Reverse Repo Rate turun tapi bunga KPR tidak turun serta merta, kredit kontruksi tidak turun serta merta," ujarnya, Jakarta, Jumat (19/2).

Sjahril berharap perbankan bisa menyesuaikan bunga seperti yang selama ini dijalankan oleh perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). "Kita berharap bisa mendekati bunga rumah FLPP yang paling tidak 8 persen dalam tenor yang lebih lama," jelasnya.

Daya Beli Masyarakat

Ali Tranghanda menjelaskan, saat ini daya beli masyarakat menengah-atas relatif masih cukup baik meskipun terganggu. Sebagian masih menyimpan uangnya di bank dan menunda pembeli properti.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Indonesia Property Watch, diperlihatkan juga bahwa penjualan properti yang maish mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 berada di segmen harga Rp500 hingga Rp2 miliar, sedangkan di segmen lebih dari Rp2 miliar meskipun mengalami penurunan namun bukan berarti tidak memiliki daya beli. Sebagian besar menunda pembeli properti.

"Dengan hanya kebijakan tanpa uang muka, tidak akan terlalu menarik bagi mereka untuk membeli properti. Karena nilai transaksi propertinya tetap tidak berubah dan hanya kemudahan pembayaran," katanya.

Namun demikian, berbeda bila insentif yang diberikan terkait pengurangan pajak BPHTB dari saat ini 5 persen menjadi 2,5 persen seperti yang diusulkan Indonesia Property Watch, atau bahkan ditambah pengurangan PPN 10 persen yang diusulkan Real Estat Indonesia (REI).

Dengan adanya pengurangan biaya ini, konsumen properti akan lebih tertarik untuk menyimpan uangnya di properti karena secara nilai transaksi lebih rendah dari kondisi normal. Tentunya pengurangan ini tidak harus diberlakukan selamanya jika memang pemerintah keberatan.

"Paling tidak dalam 1 tahun ke depan, strategi relaksasi ini yang akan membuat pasar properti diperkirakan akan tetap meningkat dalam kondisi pandemi seperti saat ini," tandasnya.

Meski demikian, Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman menjelaskan, saat ini perseroan tengah fokus untuk mempersiapkan infrastruktur, kebijakan, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum kebijakan DP KPR 0 persen ini efektif berlaku. Tak hanya itu, BTN juga tengah melakukan penyesuaian dengan kesepakatan Indonesia Mortgaged Banking Asociated (IMBA) dalam merespon kebijakan yang baru saja diumumkan BI tersebut.

"Kita harus mempersiapkan infrastruktur, kebijakan dan SOP dulu sebelum tanggal penetapan aturan tersebut dan menyesuaikan juga dengan kesepakatan IMBA (Indonesia Mortgaged Banking Asociated)," tekannya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore, Insentif DP 0 persen Rumah dan Kendaraan Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Hore, Insentif DP 0 persen Rumah dan Kendaraan Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Perpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.

Baca Selengkapnya
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang

KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Baca Selengkapnya
Benarkah Suku Bunga Acuan Naik Bakal Buat Cicilan KPR Bengkak? Begini Penjelasannya
Benarkah Suku Bunga Acuan Naik Bakal Buat Cicilan KPR Bengkak? Begini Penjelasannya

Kenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.

Baca Selengkapnya
Tips dan Triks Sukses Mengajukan KPR BRI Bagi Pemula
Tips dan Triks Sukses Mengajukan KPR BRI Bagi Pemula

Memiliki rumah sekarang bukan lagi angan-angan dengan KPR BRI.

Baca Selengkapnya
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024

Pemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.

Baca Selengkapnya
BTN Luncurkan KPR BTN Prioritas, Sasar Segmen Nasabah dengan Nilai Rp750 Juta
BTN Luncurkan KPR BTN Prioritas, Sasar Segmen Nasabah dengan Nilai Rp750 Juta

Bank BTN meluncurkan KPR BTN Prioritas yang mana pada produk terbaru tersebut ditujukan untuk segmen nasabah prioritas dengan nilai lebih dari Rp750 juta.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
Survei BI: Penjualan Properti di Akhir Tahun 2023 Meningkat
Survei BI: Penjualan Properti di Akhir Tahun 2023 Meningkat

Penjualan properti residensial triwulan IV-2023 tercatat meningkat 3,37 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya

Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kaji Rumah DP 0 Rupiah jadi Program Nasional, Begini Skemanya
Anies-Cak Imin Kaji Rumah DP 0 Rupiah jadi Program Nasional, Begini Skemanya

Anies Baswedan dan Cak Imin mengkaji rumah down payment (DP) nol rupiah dibawa ke tingkat nasional.

Baca Selengkapnya