Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Aturan Baru Pajak di 2022, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal

Pro Kontra Aturan Baru Pajak di 2022, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal Supermarket. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Keputusan ini menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan.

Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan tarif PPN jadi 12 persen disepakati dilakukan secara bertahap. Yaitu 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut dia, UU HPP bahkan bisa jadi kunci dalam program reformasi perpajakan. Terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Menteri Yasonna mengatakan, dalam penerbitan UU baru perpajakan ini, pemerintah bersama DPR RI telah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Menteri Yasonna menyebutkan, kenaikan tarif PPN itu relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.

"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen," terangnya.

Aturan ini pun menimbulkan pro kontra di sejumlah kalangan masyarakat. Berikut rangkumannya.

Harga Barang Makin Mahal Saat Daya Beli Terganggu Pandemi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kenaikan tarif PPN sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Kenaikan 1 persen ini dinilai bisa menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah yang selama pandemi menahan diri untuk belanja konsumsi.

"PPN yang tarifnya akan naik sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa. Jika barang harganya naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com.

Akibatnya, masyarakat punya dua opsi yakni mengurangi belanja dan banyak berhemat atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Kondisi ini pun akan mempersulit masyarakat kalangan menengah dan bawah karena kenaikan PPN tidak memandang bulu.

"Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," ungkapnya.

Bhima pun mempertanyakan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif PPN. Padahal di berbagai negara dunia justru menurunkan PPN untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurutnya untuk mengejar pendapatan negara sebaiknya bisa ditempuh dengan cara lain, bukan dengan menaikkan PPN walau hanya 1 persen.

"Aneh ya justru di banyak negara selama pandemi dan pemulihan ekonomi justru tarif PPN-nya diturunkan sebagai stimulus terhadap konsumsi rumah tangga domestik. Untuk kejar rasio pajak masih banyak cara lain yang lebih adil dan pro terhadap pemulihan ekonomi," tandasnya.

Pengusaha Bukan Khawatirkan Kenaikan Tarif PPN

Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen bukan sesuatu hal masalah. Sebab menjadi masalah adalah mengenai batasan penghasilan kena pajak yang juga akan diatur ulang.

"Yang menjadi sorotan kami bukan di tarif, justru di batasan penghasilan kena pajak yang juga akan diatur ulang, semoga tidak memberatkan para pelaku usaha," kata Ajib yang juga Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, kepada merdeka.com.

Sementara untuk kenaikan tarifnya sendiri Ajib mengaku tidak keberatan. Karena setidaknya pemerintah mendengarkan suara pengusaha dengan tidak menerapkan tarif di batas tertinggi yakni 15 persen.

"Kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen menurut saya sudah cukup tepat," ujarnya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP

Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Alasan Mengapa Kenaikan PPN 12 Persen Harus Dibatalkan
Alasan Mengapa Kenaikan PPN 12 Persen Harus Dibatalkan

Kenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan
INFOGRAFIS: Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan

Kemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Elektronik, Fesyen Hingga Otomotif Jadi Lebih Mahal Tahun Depan
PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Elektronik, Fesyen Hingga Otomotif Jadi Lebih Mahal Tahun Depan

Pengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.

Baca Selengkapnya
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit

Kebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.

Baca Selengkapnya