Pro kontra harga eceran beras, belum efektif hingga merugikan petani
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras. Harga tersebut, diberlakukan mulai 1 September.
Batasan harga ini menyusul adanya kasus penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga mengakuisisi hasil panen petani dan mematikan penggilingan serta distributor kelas kecil hingga menengah.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan HET beras ini akan diatur dalam sebuah peraturan menteri perdagangan (permendag). Nantinya, HET ditentukan oleh zonasi sehingga setiap daerah memiliki harga yang berbeda. Untuk wilayah yang dianggap sebagai produsen beras, HET dipatok lebih rendah.
-
Bagaimana harga beras di pasaran? Harga beras di pasaran masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
-
Kenapa harga beras naik di Jawa Tengah? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Dimana harga beras juga naik? Kenaikan harga sembako juga terjadi di Pasar Belakang Kodim Brebes. Harga telur ayam dari Rp26.000 per kilogram menjadi Rp28.000 per kilogram. Begitu pula dengan harga beras medium yang naik Rp1.000 per kilogram.
-
Di mana harga beras naik selain di Jawa Tengah? Kenaikan harga beras juga terjadi di Boyolali.
-
Apa yang terjadi pada harga beras di Semarang? Di Pasar Simongan, Kota Semarang, harga beras jenis medium yang sebelumnya dijual dengan harga Rp10.000 per kilogram kini dijual dengan harga Rp13.500.
-
Kapan harga beras naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
"Beras medium HET-nya adalah Rp 9.450 per kilogram (Kg). Berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi," kata Enggar, Kamis (24/8).
Sementara untuk daerah lain, HET dikalkulasikan dengan biaya distribusi sebesar Rp 500 per Kg. "Kita hitung biaya transportasinya sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950," ujarnya.
Selain zonasi, HET juga ditentukan oleh jenis beras yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu premium, medium, dan khusus. Namun, penentuan jenis beras, lanjutnya, berada di bawah Kementerian Pertanian.
Meski demikian, penentuan batasan harga ini dinilai belum efektif oleh beberapa kalangan masyarakat. Mengingat, harga yang diterima dari petani sudah tinggi dan berfluktuasi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Selengkapnyapenetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKemendag menyebut bahwa jika harga beras murah maka akan berimbas pada petani.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET beras ini berlaku mulai 10- 23 Maret 2024 di 8 wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional harga beras di Papua Tengah pernah mencapai Rp36.130 per kg di 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga beras.
Baca SelengkapnyaPasokan beras medium maupun premium juga mulai langkah di pasar tradisional.
Baca SelengkapnyaJika sebelumnya harga beras berada di kisaran Rp 8.000 per liter, kini melonjak menjadi Rp 10.000 per liter.
Baca SelengkapnyaRoy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca SelengkapnyaHarga beras medium kini bertengger di atas Rp12.000 per kg dari semula hanya Rp10.000 per kg
Baca SelengkapnyaKemarau panjang membuat petani padi di berbagai daerah terancam gagal panen.
Baca Selengkapnya