Pro kontra kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB hingga 3 kali lipat
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Kenapa pajak mobil BMW naik setiap tahun? Seperti mobil lainnya, pajak untuk mobil BMW juga mengalami kenaikan setiap tahunnya.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberlakuan tarif baru karena tidak pernah ada kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Menurutnya, PNBP ini memberikan tujuan untuk meningkatkan layanan di kepolisian. Sehingga, katanya, ke depannya layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian meningkat.
"Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya," tegasnya.
Keputusan ini menimbulkan polemik di sejumlah kalangan. Apa saja pro dan kontranya? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
STNK dan BPKB bukan layanan komersil
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat. Menurutnya, STNK dan BPKB bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi."Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, adalah kurang tepat," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi seperti dikutip dari Antara, Jakarta.Menurutnya, alasan inflasi akan tepat jika STNK maupun BPKB adalah produk ekonomi komersial yang berbasis biaya produksi dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kenaikan tersebut kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
Kenaikan dinilai tidak signifikan
Pengamat Ekonomi Institute for Development Economy and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus menilai kebijakan ini sudah tepat untuk menaikkan penerimaan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebutuhan negara untuk belanja dan pembangunan sangat besar, sementara pendapatan masih terbatas."Penerimaan kita masih sangat kurang, kebutuhan kita buat belanja sangat banyak utamanya untuk infrastruktur. Jadi kalau kita lihat penerimaan tahun sebelumnya, penerimaan tidak pernah sesuai dengan target," ujar Heri saat dihubungi oleh merdeka.com, Jakarta.Namun demikian, Heri mengingatkan pemerintah agar menghitung ulang berapa potensi PNBP dari kenaikan pengurusan STNK dan BPKB. "Itu harus dihitung lagi berapa yang diperoleh dari pendapatan negara. Saya rasa tidak terlalu signifikan," ujar Heri.
Kenaikan tarif beratkan masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri adalah langkah positif dan lebih transparan."Saya melihat PP yang baru lebih transparan dari pada PP sebelumnya, meskipun di satu sisi dinilai memberatkan masyarakat," kata Muhammad Nasir Djamil seperti dikutip Antara di Jakarta.Menurut Nasir Djamil, pemerintah diharapkan dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat.Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ada sebagian orang berpandangan PP No 60 Tahun 2016 diterbitkan secara sepihak tanpa lebih dulu dibicarakan kepada DPR RI. "PP merupakan domain pemerintah, sehingga dibahas bersama DPR RI," katanya.Nasir Djamil menegaskan, kalau ada masyarakat yang menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM, atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kenaikan tarif harus didahului perbaikan layanan transportasi umum
Anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya membenahi transportasi umum terlebih dahulu sebelum memutuskan menaikkan tarif."Sebelum menaikkan tarif, pemerintah wajib membenahi transportasi umum kita sehingga masyarakat bisa mendapat alternatif yang aman, nyaman dan tertib. Tentu saja kenaikan tarif ini sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Nasir saat dihubungi.Nasir juga beranggapan pemerintah terkesan tidak mau mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu."Pemerintah sepertinya tak mau bekerja keras memikirkan bagaimana caranya agar tidak naik tapi pendapatan negara bisa didapat dari sektor lain. Jika tarif naik maka akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," tegasnya.
Kenaikan tarif untuk pembangunan yang lebih baik
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menilai wajar masyarakat kaget karena adanya kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB hingga 3 kali lipat mulai Januari 2017 ini. Menurutnya, masyarakat akan bertanya-tanya karena kemarin pengurusan sempat dimurahkan, digratiskan STNK kedua, digratiskan denda pajak dan sekarang ada kenaikan awal tahun."(Wajar) kalau ada kaget dulu, ini untuk membangun kesadaran warga negara untuk membayar pajak demi pembangunan yang lebih baik lagi," ucap Aher, sapaan Ahmad Heryawan seperti ditulis Antara.Aher menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto untuk mensosialisasikan tentang PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada masyarakat dalam waktu dekat ini."Kita akan sosialisasi ya, itu kan regulasinya dari pemerintah pusat bukan dari kita, pemerintah provinsi," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaDengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca Selengkapnya