Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen

Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Nantinya, pengumuman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, formula kenaikan UMP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun berharap kenaikan UMP tersebut berpengaruh terhadap penguatan daya beli masyarakat. "Ya kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).

Sementara, dia memahami hal yang diharapkan terutama oleh dunia usaha dari kenaikan UMP adalah peningkatan produktivitas pekerja. "Kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata dia.

Mendengar keputusan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.

"So far, kita mau tidak mau mendukung itu. Itu kan konsensus lama sejak tahun 2015 kan? Dan memang harus kita dukung supaya kepastian terhadap overhead cost kita itu setiap tahun itu tidak volatile banget. Saat ini ditetapkan 8,03 persen, ya oke kita dukung itu," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Kamis (18/10).

Berbdeda dengan Apindo, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI justru keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, kenaikan tersebut justru akan membebankan para pelaku industri di tengah terdepresiasinya nilai tukar Rupiah.

Dia berharap, kenaikan UMP di 2019 masih di bawah 8,03 persen, karena dinilai lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha.

"Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah kita tentu kenaikan 8,03 persen juga membebani pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang melalui keterangan resminya, Kamis (18/10).

Dia menilai, dengan kenaikan nilai tukar Rupiah otomatis berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga telah menaikkan tarif PPh untuk 1.147 jenis barang impor.

"Sedangkan pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara," katanya. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan

UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP 2025 Tak Dibahas Pemerintah, Bagaimana Nasib Buruh?
Kenaikan UMP 2025 Tak Dibahas Pemerintah, Bagaimana Nasib Buruh?

Menteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November

Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta

UMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya