Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Nantinya, pengumuman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, formula kenaikan UMP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun berharap kenaikan UMP tersebut berpengaruh terhadap penguatan daya beli masyarakat. "Ya kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Sementara, dia memahami hal yang diharapkan terutama oleh dunia usaha dari kenaikan UMP adalah peningkatan produktivitas pekerja. "Kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata dia.
Mendengar keputusan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.
"So far, kita mau tidak mau mendukung itu. Itu kan konsensus lama sejak tahun 2015 kan? Dan memang harus kita dukung supaya kepastian terhadap overhead cost kita itu setiap tahun itu tidak volatile banget. Saat ini ditetapkan 8,03 persen, ya oke kita dukung itu," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Kamis (18/10).
Berbdeda dengan Apindo, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI justru keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, kenaikan tersebut justru akan membebankan para pelaku industri di tengah terdepresiasinya nilai tukar Rupiah.
Dia berharap, kenaikan UMP di 2019 masih di bawah 8,03 persen, karena dinilai lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha.
"Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah kita tentu kenaikan 8,03 persen juga membebani pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang melalui keterangan resminya, Kamis (18/10).
Dia menilai, dengan kenaikan nilai tukar Rupiah otomatis berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga telah menaikkan tarif PPh untuk 1.147 jenis barang impor.
"Sedangkan pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara," katanya. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca Selengkapnya