Pro kontra keputusan Pemerintah Jokowi naikkan cukai untuk tekan jumlah perokok
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen pada 2018. Rencana tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sebab penerapannya dinilai akan merugikan industri rokok.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan penentuan besaran tarif tersebut merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok ini masih tergolong lebih rendah. Mengingat, pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan aturan mengenai kenaikan cukai rokok sampai saat ini masih dikaji. Namun, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(PMKnya) segera, segera," tuturnya.
Menteri Sri Mulyani mengatakan salah satu pertimbangan kenaikan cukai ialah terus meningkatnya jumlah perokok. Maka pemerintah perlu mengaturnya untuk melindungi aspek kesehatan masyarakat.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, jumlah perokok di Indonesia saat ini mencapai 90 juta jiwa. Berdasarkan riset Atlas Tobbaco, ujar Lily, Indonesia menduduki rangking satu dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. "Bisa dibilang Indonesia itu juara merokok," ujar Lily.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapatkan informasi bahwa rokok menempati peringkat kedua konsumsi rumah tangga miskin. Bahkan rumah tangga miskin lebih memilih belanja rokok dari pada belanja makanan bergizi.
"Dana yang dikeluarkan untuk tembakau 3,2 kali lebih besar dari pengeluaran telur, susu, 4,2 kali dari pengeluaran beli daging, 4,4 kali dari biaya pendidikan, dan 3,3 kali lebih besar daripada biaya kesehatan," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan, hal tersebut berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. Apalagi, konsumsi produk tembakau dengan jumlah yang tinggi juga menyebabkan tingginya biaya kesehatan yang harus ditanggung negara masyarakat.
Menurut peneliti dan dosen senior Universitas Padjajaran Ardini S Raksanagara, setiap tahun negara harus membiayai penyakit akibat rokok yang nilainya Rp 107 miliar per tahun. "Merokok itu pastilah menimbulkan kesakitan dan kematian," kata Ardini.
Penyakit akibat merokok seperti penyakit jantung koroner (PJK) dan penyakit kardiovaskular, menjadi penyakit katastropik yang membutuhkan biaya tinggi. Selain itu, Ardini mencatat penyakit paru ostruktif kronis akibat rokok terus meningkat. Belum lagi masalah bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBRL).
Lantas dari mana pemerintah membayar biaya para penderita akibat penyakit rokok itu? Ardini mengatakan, tentu dari cukai rokok juga.
"Seperti pembangunan kesehatan itu juga perlu, dari mana? Dari cukai rokok. Makanya, artinya biaya kesehatan membiayai penyakit akibat rokok semakin tinggi, cukainya juga harus tinggi. Coba bayangkan," tukasnya.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengatakan kenaikan cukai tidak berakibat menurunnya produksi rokok di Indonesia. Namun, berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh serta pada petani.
Anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengatakan Indonesia adalah negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi. Di mana, Indonesia juga merupakan negara terbesar keempat tertinggi konsumsi rokok per orang (Tobacco Atlas, 2014). Usia mulai merokok di Indonesia makin muda. Ditemukan 1,4 persen perokok umur 10-14 tahun (Riskesdas, 2013).
Zat adiktif dalam rokok mengakibatkan permintaan terhadap produk ini inelastik, artinya perokok tidak akan berhenti membeli rokok dengan perubahan harga yang sangat kecil.
Tren kenaikan cukai di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Menurut laporan WHO pada 2017, Indonesia hanya mengenakan cukai 57 persen sementara negara lainnya misalnya Bangladesh sebanyak 77 persen, Sri Lanka sebanyak 63 persen, dan Thailand sebanyak 73 persen.
WHO dalam situs resminya www.searo.who.int menyebutkan, rokok sudah membunuh 7 juta orang tiap tahunnya di dunia. Khusus di Asia Tenggara, disebutnya mencapai 1,3 juta orang per tahun.
PT HM Sampoerna Tbk menilai penaikan cukai eksesif atau terlampau tinggi bukan langkah bijaksana untuk menekan konsumsi rokok. Sebab, pada akhirnya itu bisa mendorong kemunculan rokok ilegal.
"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," kata Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca Selengkapnya