Pro Kontra Penetapan UMP 2021, Tak Naik Mengacu Aturan Pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan upah minimum pada 2021. Hal ini masih terus menjadi pembahasan.
Pihak pekerja meminta untuk ada kenaikan UMP. Pengusaha meminta pengertian atas kondisi dunia usaha yang saat ini tengah terpukul akibat covid-19 yang tidak memungkinkan untuk adanya kenaikan upah.
Bagaimana polemik penentuan UMP 2021 terkini? Liputan6.com merangkum berbagai informasi baik pro maupun kontra dari sisi pemerintah, pengusaha, dan buruh/pekerja.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Kenapa UMK 2025 dinaikkan? Menurutnya pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli, sehingga angka 6,5 persen resmi diumumkan untuk kenaikan UMP tahun 2025.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Pemerintah Cari Jalan Tengah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan meskipun omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pengaturan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Nah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 tahun 2015," kata Menteri Ida.
Menteri Ida, seharusnya pengaturan UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, lantaran ada pengaturan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) yang jatuhnya pada 2021.
"Memang ada perubahan komponen komponen KHL untuk tahun 2021 ini," ujarnya.
Apalagi di masa pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia minus hingga -5,32 persen. Maka dari itu, Menteri Ida mengatakan kemungkinan penetapan UMP tidak akan naik sebagaimana mestinya, dikarenakan kondisi perekonomian Tanah Air ini yang belum kondusif.
"Namun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupun sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan UMP 2021 masih menjadi pembahasan dengan Dewan Pengupahan.
"Itu masih dibahas. Semalam pembahasan dengan dewan pengupahan masih dua suara," ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10).
Dinar menjelaskan bahwa belum ada titik temu, sebab baik pekerja dan pengusaha memiliki kemauan yang berbeda. "Sama-sama kuat. Pekerja dan pengusaha maunya berbeda," kata Dinar.
Pandangan Pengusaha
Pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami situasi ini. Sebab, dunia usaha juga turut terpuruk dengan menurunnya konsumsi masyarakat selama pandemi berlangsung.
"Nah kalau berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus. Jadi artinya bukan pengusaha tidak mau naik, tapi memang rumusnya seperti itu," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com.
Adapun rumus yang dimaksud, yakni UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Sementara Indonesia telah mencatatkan kontraksi 5,32 persen pada kuartal II. Bahkan terjadi deflsi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2020.
"Kami berharap supaya teman-teman kita, serikat pekerja, serikat buruh juga mengerti kondisi ekonomi dan beban yang akan ditanggung oleh dunia usaha saat ini. Jadi Mohon pengertiannya," kata Sarman.
Pandangan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.
Berkaca pada krisis sebelumnya, Iqbal menyebutkan masih ada kenaikan UMP meski kondisi ekonomi tengah minus.
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menekankan bagi perusahaan yang masih mampu, harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
Reporter: Tira SantiaSumber: Liputan6
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan formula UMP 2025 rampung dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Selengkapnya