Pro Kontra Rencana Kenaikan PPN di 2022, Buat Harga Barang-Barang Makin Mahal
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini disebut bertujuan mendorong realisasi target penerimaan pajak di tahun depan.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 7 pemerintah bisa mengatur perubahan tarif PPN paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Adapun saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.
Berdasarkan catatan, data penerimaan pajak tahun 2020, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp 298,4 triliun dan PPN Impor sebesar Rp 140,14 triliun. Total PPN sejumlah Rp 439,14 triliun ini setara dengan 36,63 persen penerimaan pajak.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kapan kenaikan PPN berlaku? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rizal Edy Halim mengatakan, kenaikan tersebut secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, meningkatkan resiko turunnya daya beli masyarakat.
"Kalau ada penyesuaian tarif PPN dari 10-15 persen maka tentunya akan terjadi kenaikan harga barang karena PPN dibayarkan oleh konsumen dibebankan kepada konsumen maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli," ujarnya.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah pro dan kontra terkait kenaikan pajak PPN tahun depan.
1. Kenaikan Tarif PPN Dimaklumi
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad memahami, kenaikan tarif PPN ini menjadi jalan keluar bagi pemerintah melihat adanya beberapa kebutuhan. Kenaikan ini juga untuk merespon defisit anggaran dan total utang pemerintah pada 2021 yang melebar.
"Ada satu kebutuhan pemerintah melihat bahwa defisit anggaran sudah besar sekali dan total utang pemerintah itu sampai 2021 tembus di atas 41 dari PDB bahkan hampir 42 persen dari PDB," ujarnya.
Menurutnya kondisi utang pemerintah tersebut menjadi suatu persoalan serius karena sudah melewati batas psikologis dari 30 persen terhadap PDB. Sementara, pemerintah harus menurunkan lagi ke angka 30 persen pada 2023 mendatang.
"Karena itu salah satunya memang bagaimana mengembalikan defisit ini ke tingkatan yang normal," ujarnya.
Tauhid mengatakan, memang ada dua hal untuk mengembalikan posisi defisit anggaran dan total utang pemerintah kembali bisa kembali normal. Pertama adalah bagaimana penerimaan negara bisa ditingkatkan yakni lewat kenaikan tarif PPN dan kedua mengurangi belanja negara itu sendiri.
"Namun kelihatannya pemerintah belum yakin bahwa belanja negara dalam rangka perbaikan ekonomi cukup tinggi dan satu-satunya jalan adalah melalui penerimaan negara," tegasnya.
2. Kenaikan PPN di 2022 Berdampak Terhambatnya Pemulihan Ekonomi
Peneliti Center of Industry Trade and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus mengatakan, jika kenaikan tarif PPN dilakukan akan membuat ekonomi tidak stabil. Sebab, kenaikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat. Sehingga mengakibatkan sektor barang dan jasa turun dan berdampak kepada penjualan.
Dia mengatakan, dengan produktivitas yang menurun, maka akan berpengaruh terhadap berkurangnya penyerapan tenaga kerja. Maka pendapatan masyarakat akan turun dan konsumsi menurun. Pada akhirnya akan menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pendapatan negara tidak kunjung optimal.
"Kalau tarif PPN dinaikan hingga titik optimal, maka akan menurunkan pendapatan secara agregat," jelas Ahmad Heri.
Ahmad Heri kemudian mencoba melakukan hipotesa dengan menggunakan metode compatibility equilibrium, dengan mengukur tarif PPN dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Hasil hipotesis yang dilakukan tersebut menunjukkan bahwa upah nominal akan turun hingga 5,86 persen.
"Kenapa turun, karena upah nominal penyerapan tenaga kerja dikurangi, sehingga pendapatan masyarakat turun," jelasnya,
Akibatnya, bukan terjadi kenaikan harga atau inflasi, tapi justru sebaliknya mengalami deflasi yang diperkirakan akan mencapai -0,84 persen. Dan konsumsi masyarakat akan berkurang hingga -3,32 persen.
Kemudian dari sisi ekspor impor akan turun masing-masing sebesar -0,14 persen untuk ekspor dan impor turun hingga -7,02 persen. Yang pada akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terkontraksi hingga mencapai -0,11 persen.
"Dari sisi rumah tangga, pendapatan masyarakat turun, hampir di semua kelompok rumah tangga, baik desa dan kota. Jadi tidak ada yang mengalami kenaikan satu pun," pungkasnya.
3. Perberat Beban Hidup Masyarakat Miskin
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar meminta, agar pemerintah betul-betul mengkaji secara mendalam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada industri-industri kecil. Dia tidak menginginkan, jika kenaikan PPN ini resmi diberlakukan, justru membebani masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
"Karena itu, menurut saya harus dikaji betul. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat," tutur politisi yang akrab disapa Gus Ami.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengatakan, saat ini beban hidup masyarakat bawah pada umumnya sudah sangat berat akibat dampak dari pandemi Covid-19. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana dalam setahun terakhir. Tidak sedikit usaha rakyat yang gulung tikar.
Bahkan, di beberapa perusahaan juga menerapkan pemangkasan gaji karyawannya. Akibat lesunya daya beli masyarakat, bisnis pun mengalami kontraksi. "Lihat di mal-mal sepi, baru mendekati Lebaran ini saja agak ramai. Kalau Pemerintah menaikan tarif PPN, ini pasti akan berdampak langsung pada kondisi perekonomian masyarakat," urai Gus Ami.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaPengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaInsentif yang diberikan pemerintah melalui APBN 2025 relatif lebih kecil untuk meredam dampak dari kenaikan tarif PPN.
Baca Selengkapnya