Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produk Penyumbang Emisi CO2 dan Pemicu Obesitas Bakal Kena Cukai

Produk Penyumbang Emisi CO2 dan Pemicu Obesitas Bakal Kena Cukai Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Kementerian Keuangan sedang mengupayakan ekstensifikasi tambahan barang-barang yang dapat dikenakan cukai untuk pengurangan konsumsi dan pengendalian peredaran. Barang yang berpotensi terkena cukai tersebut adalah produk yang menghasilkan emisi CO2 dan pemicu obesitas.

"Kami melakukan kajian mendalam atas beberapa produk, yaitu produk-produk yang menghasilkan emisi CO2 atau produk yang memicu timbulnya obesitas atau kegemukan dan diabetes," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di Labuan Bajo, Jumat (15/11).

Dia mengatakan, diskusi mengenai pengenaan cukai produk itu sedang dibicarakan dengan pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian/lembaga, pengusaha maupun masyarakat. Sehingga, dia belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk penerapan cukai tersebut.

"Negara-negara lain sudah menerapkan cukai untuk produk tersebut," imbuhnya.

Selain itu, mengenai pengenaan cukai plastik yang implementasinya tertunda lama, Heru mengatakan hal tersebut masih menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR. "Posisi terakhir masih seperti itu. Harapan kami bisa diteruskan pembahasannya dan harapan kami bisa segera disetujui," jelasnya.

Pengenaan Cukai Vape

Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape tersebut sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.

"Saya kira ini in-line saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti dan saya rasa pemberlakuannya bisa paralel di 1 Januari 2020," ujar Heru.

pengenaan cukai terhadap vape salah satunya untuk memberantas vape ilegal. Selain itu, pengenaan cukai tersebut juga untuk mengendalikan konsumsinya yang kian meningkat.

"Bea cukai tidak hanya sekedar mewajibkan mereka bayar cukai tapi juga memberantas vape ilegal. Ini dua instrumen kebijakan lama yang kita sudah implementasikan tadi sebagai tindak lanjut prinsip cukai yaitu kendalikan konsumsi dan mengendalikan peredarannya," jelasnya.

Pengenaan kenaikan cukai tersebut juga untuk menegaskan bahwa pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap seluruh produk tembakau. Walau selama ini masih banyak anggapan bahwa vape tidak baik untuk kesehatan.

Penerimaan Bea Cukai

Tercatat, penerimaan total bea dan cukai hingga 12 November 2019 mencapai Rp165,46 triliun. Jumlah tersebut masih di bawah target APBN 2019 yang sebesar Rp208,82 triliun.

Menurut Heru, capaian tersebut terhitung baru sekitar 79,24 persen dari target APBN tahun ini. Namun, Angka ini lebih tinggi secara year on year dibanding periode yang sama pada 2018.

"Capaian ini lebih tinggi dibanding capaian 2018 (di periode yang sama), yaitu sebesar 78,11 persen," jelas dia.

Kendati begitu, jika dihitung lebih detail, pertumbuhan tahunan ini masih lebih kecil daripada periode sebelumnya. Jika pada November 2019 penerimaan bea dan cukai meningkat 9,13 persen dari tahun lalu, sementara pada November 2018 pertumbuhannya mencapai 15,68 persen secara tahunan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Heru, total penerimaan bea dan cukai per 12 November ini terdiri dari realisasi bea masuk sekitar Rp31,41 triliun atau sebesar 80,76 persen. Angka ini masih lebih rendah secara year on year, minus 5,85 persen.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP