Produk tak SNI, dari ban dalam motor hingga selang kompor gas
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap 248 produk yang beredar dalam negeri selama semester I-2016. Hasilnya, sebanyak 139 produk yang beredar tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal PTKN Kemendag, Syahrul Mamma menjelaskan, produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut terdiri dari 73 produk yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/ Manual Kartu Garansi (MKG).
Berikut rincian produk yang tidak sesuai ketentuan beredar di Indonesia dikutip dari data Kemendag.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa yang memboikot produk? Sejumlah negara di Teluk dan negara mayoritas Islam memimpin dalam survei ini.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
1. Produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)
-Bata tulangan beton
-Selang karet kompor gas
-Tali kawat baja
-Seterika listrik
-MCB
-Tusuk kontak
-Ban dalam kendaraan bermotor
-Pompa air listrik
2. Produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia
-Ditergen
-Jam
-Produk plastik untuk rumah tangga
-Perangkat makan
-Pakaian jadi
-Cairan rem
3. produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/ Manual Kartu Garansi (MKG)
-Dvd
-Multimedia speaker
-Telepon
-Radio listrik
-Kalkulator
-Mikropon
-Publikc addrea speaker
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Knalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.
Baca SelengkapnyaBusi imitasi atau palsu menciptakan banyak efek buruk pada kendaraan, paling parah piston bisa jebol. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKnalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Selasa, (3/12) memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Baca SelengkapnyaBusi imitasi atau palsu menciptakan banyak efek buruk pada kendaraan, paling parah piston bisa jebol. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Baca SelengkapnyaNamun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca Selengkapnya