Produsen: Industri Tembakau Alternatif Tumbuh Pesat
Merdeka.com - Industri rokok elektrik terus bertumbuh pesat di Tanah Air. Namun pelaku industri berharap pemerintah bisa menurunkan tarif cukai untuk produk rokok elektrik.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, industri rokok elektrik mengalami pertumbuhan yang positif. Semua pihak, mulai dari produsen hingga pengecer, berusaha untuk memajukan produk tembakau alternatif ini.
"Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi industri rokok elektrik," kata di Jakarta, Kamis (18/7).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
Aryo menambahkan pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Hasilnya, saat ini, industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa industri rokok elektrik siap membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, APVI berharap agar pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Saat ini, produk HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yaitu sebesar 57 persen. Tarif yang tinggi dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri baru ini. Pemerintah juga dapat kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai dan potensi investasi baru di industri HPTL.
Selain itu, Aryo juga menilai pemerintah perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha. Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL. Hal ini akan membuka peluang yang bisa dimanfaatkan untuk beredarnya produk HPTL ilegal.
"Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, tidak hanya meningkatkan perekonomian negara tapi juga dapat meningkatkan kesehatan publik, khususnya dalam mengatasi masalah rokok di Indonesia. Oleh karena itu, industri ini perlu didukung oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat luas," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaKontraksi ini disebabkan oleh penurunan komponen pada sisi produksi. Ini karena maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran, terutama rokok ilegal impor.
Baca SelengkapnyaDalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.
Baca SelengkapnyaPeraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPadahal, sektor ini berjasa sebagai kontributor pendapatan daerah dan merekrut banyak tenaga kerja
Baca Selengkapnyadalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) salah satu aturan yang disoroti yakni nantinya, kemasan rokok harus polos tanpa merek.
Baca Selengkapnya