Produsen sebut PHK besar-besaran jika harga rokok naik Rp 50.000
Merdeka.com - Buruh rokok di Kudus, Jawa Tengah, diminta tak perlu merisaukan isu kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Sebab, pemerintah sama sekali belum mengeluarkan aturan tersebut.
"Sepanjang belum ada perubahan aturan, terutama Undang-Undang tentang cukai tentu kenaikan harga rokok yang fantastis tersebut masih sebatas isu," ujar Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto seperti dilansir Antara, Senin (22/8).
Apabila rokok tersebut benar naik hingga Rp 50.000 per bungkus, katanya, bakal ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam industri ini terutama buruh rokok sigaret kretek tangan (SKM). Selain itu, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari rokok juga akan terdampak dari aturan tersebut.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
"Hampir 60 persen penduduk di Kudus menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau (IHT)," katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono menambahkan, wacana kenaikan harga rokok yang cukup tinggi tersebut merupakan hasil kajian akademisi.
"Jika ada kenaikan, tentunya dibarengi dengan aturan yang cukup jelas, seperti halnya aturan soal perubahan tarif pita cukai rokok yang selama ini sering terjadi setiap tahunnya," kata Agus.
Menurutnya, sektor industri hasil tembakau memang tidak pernah berhenti mendapatkan tekanan. Adapun dampak ketika ada kenaikan harga rokok yang cukup tinggi, salah satunya permintaan pasar akan berkurang.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaIndustri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca SelengkapnyaKerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaBagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
Baca Selengkapnya