Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Program Tapera Dinilai Jadi Beban Pekerja Saat Pandemi Corona

Program Tapera Dinilai Jadi Beban Pekerja Saat Pandemi Corona perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati menilai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang lebih dikenal dengan PP Tapera memberatkan pekerja saat pandemi virus corona masih berlangsung.

"Niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi. Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," kata Anis di Jakarta, Kamis (4/6).

Politisi Fraksi PKS ini juga berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," imbuhnya.

Anis juga mengingatkan pemerintah, bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yg diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran. Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," pungkas Anis.

Jokowi Teken PP Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam peraturan tersebut Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan.

"Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri," pada pasal 5 di PP/25/2020.

Dalam pasal tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Kemudian, pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud adalah berpenghasilan di bawah upah minimum. "Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah," bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya pada pasal 7 tertulis menjelaskan pekerja yang menjadi peserta Tapera yaitu meliputi calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah. Kemudian pada pasal 15 juga tertulis bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri," bunyi dalam pasal 15.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah

PKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.

Baca Selengkapnya
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi

Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca Selengkapnya
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan

Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
Simulasi dan Hitungan Gaji Karyawan Rp5 Juta Hanya Terima Rp4,7 Juta Setelah Ditambah Potongan Iuran Tapera
Simulasi dan Hitungan Gaji Karyawan Rp5 Juta Hanya Terima Rp4,7 Juta Setelah Ditambah Potongan Iuran Tapera

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.

Baca Selengkapnya
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera

Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
DPR Terus Kaji Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR Terus Kaji Pemotongan Gaji untuk Tapera

Herman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera

Apalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.

Baca Selengkapnya
Tapera Potong Gaji, Nambah Lagi Beban Hidup Masyarakat
Tapera Potong Gaji, Nambah Lagi Beban Hidup Masyarakat

Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja

Baca Selengkapnya