Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Program Tax Amnesty Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kok Bisa?

Program Tax Amnesty Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kok Bisa? pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencatat sampai 17 April 2022 terdapat 37.453 wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Tidak kurang dari 42.932 berkas diajukan dalam program ini.

Sehingga jumlah PPh yang diraup pemerintah dalam program ini mencapai Rp6,65 triliun dengan nilai harta bersih yang diungkap Rp65,28 triliun. Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp56,1 triliun. deklarasi luar negeri Rp4,97 triliun. Sementara itu dari investasi sebesar Rp4,17 triliun.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan FIA UI, Prof Haula Rosdiana menilai secara konsep program ini relatif serupa dengan kebijakan tax amnesty yang pernah dilakukan banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Namun menurutnya masih ada sejumlah faktor yang belum mendukung keberhasilan program ini.

"Sejauh ini, faktor-faktor penting yang mendukung keberhasilan tax amnesty maupun PPS belum terpenuhi," kata Haula dalam keterangan resminya, dikutip, Rabu (20/4).

Setidaknya, ada 5 variabel penting pendukung kesuksesan tax amnesty di banyak negara yang belum dioptimalkan Pemerintah Indonesia. Antara lain ketersediaan data aset di luar negeri sebelum tax amnesty dilaksanakan. Sosialisasi masif ke mancanegara melibatkan konsulat atau KBRI.

Kemudian kampanye melibatkan pejabat tinggi negara (top government). Serius menyusun regulasi yang fokus pada repatriasi aset—tanpa pilihan tarif untuk opsi deklarasi ase. Hingga menyediakan instrumen investasi yang tepat dan jelas keuntungannya sebagai wadah aset repatriasi.

"Negara-negara yang berhasil melaksanakan tax amnesty pada umumnya telah memperhatikan faktor-faktor pendukung tersebut. Sementara pelaksanaan tax amnesty di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi faktor-faktor tersebut," kata Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal UI, Ning Rahayu.

Berkaca pada pengalaman di banyak negara, tax amnesty lazimnya tidak dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan atau dapat diprediksi masyarakat. Amnesti pajak yang dilakukan berulang kali justru kontraproduktif dan dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat akan cenderung menunda pemenuhan kewajiban pajak demi memperoleh tarif dan pajak terutang yang lebih rendah karena meyakini atau mengetahui akan adanya Tax Amnesty lanjutan. Preseden ini juga bisa menjadi disinsentif bagi wajib pajak yang patuh karena merasa memikul beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang tidak patuh.

"Kebijakan tax amnesty yang berulang justru bisa membangun kultur yang tidak bagus di masyarakat. Khawatir wajib pajak cenderung menunggu untuk menjalankan kepatuhan perpajakan karena seringnya tax amnesty dilakukan," kata Managing Partner MUC Consulting, Sugianto.

Tak hanya itu, bila program ini tidak dikelola secara hati-hati justru dapat mengirimkan pesan yang salah ke masyarakat. Akan memunculkan anggapan ’kalau patuh biaya kepatuhannya lebih mahal daripada tidak patuh. Sebab risiko tidak patuh kalau ketahuan sanksinya tidak besar-besar untuk orang-orang tertentu.

Tiga Rekomendasi Akademisi UI untuk Program Pengungkapan Sukarela

Untuk itu para akademisi UI ini merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan PPS yang tinggal 2,5 bulan lagi. Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif, termasuk melalui jaringan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal (Konjen) di berbagai negara.

Hal ini penting agar informasi PPS dapat diterima dan dipahami WNI di luar negeri sehingga tujuan utama mendorong repatriasi aset ke dalam negeri dapat terwujud. Sosialisasi perlu dilakukan dengan strategi dan pendekatan yang disesuaikan dengan segmentasi masyarakat yang menjadi sasaran PPS.

Sebagai contoh, pendekatan bagi kelompok masyarakat menengah ke atas atau Orang Super Kaya dilakukan berbasis data asset yang akurat, sedangkan untuk masyarakat umum pendekatannya berupa himbauan dan edukasi.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, memperbaiki sistem adminsitastrasi perpajakan, serta mengoptimalkan penegakan hukum. Termasuk menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak berbasis data yang akurat.

Ketiga, pemerintah perlu mengevaluasi tax amnesty dan PPS secara komprehensif. Sehingga bisa menganalisis kekuatan dan kelemahan program, serta efektifitasnya terhadap kepatuhan wajib pajak.

Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data yang objektif, valid dan dapat diandalkan untuk merumuskan kebijakan perpajakan berbasis bukti (evidence base policy) pada masa yang akan datang.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Protes Kebijakan GMT Berpotensi Ganggu Hilirisasi di Indonesia
Menteri Bahlil Protes Kebijakan GMT Berpotensi Ganggu Hilirisasi di Indonesia

Penerapan kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan negara maju yang daya saing investasinya lebih kuat.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya

Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan

Pemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.

Baca Selengkapnya
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan

Baca Selengkapnya