Proses Harmonisasi Selesai, Perpres Mobil Listrik Diharapkan Segera Terbit
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan proses harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik telah selesai. Dengan demikian diharapkan payung hukum ini bisa segera diterbitkan.
Meski begitu, dirinya belum bisa memastikan kapan Perpres tersebut akan diterbitkan. "Harmonisasi sudah selesai, tinggal proses saja. (Terbit kapan?) Ya nanti tentu, sedang berproses lah," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (20/3).
Menurut dia, yang paling utama dan ditunggu industri dalam negeri adalah soal pemberian insentif. Salah satu yang sering dibahas yaitu soal pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan tax holiday bagi industri otomotif yang mau mengembangkan kendaraan jenis ini di dalam negeri.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Dimana Perusda MBS diharapkan untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
"Yang paling utama insentif, itu yang menjadi kunci. Tanpa insentif dia enggak nendang," kata dia.
Setelah Perpres-nya terbit, lanjut Airlangga, tidak langsung berlaku. Pemerintah memberikan waktu 2 tahun bagi industri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengembangan dan membangun infrastrukturnya.
"Infrastruktur secara bertahap bisa mengikuti. Kebijakan ini nanti akan berlaku secara keseluruhan 2 tahun. Jadi ada grace period baik untuk infrastruktur maupun pengembangan industrinya," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Panjaitan, memastikan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik telah selesai. Draf Perpres mobil listrik telah selesai dan diserahkan kepada dirinya pada Selasa (5/3).
"Soal Perpres mobil listrik tadi sudah diserahkan ke saya dan sudah selesai. Tinggal nanti kita serahkan ke Presiden," ujarnya di Gedung Kementerian Maritim, Jakarta.
Dia menambahkan, Perpres nantinya akan memuat aturan tentang insentif fiskal yang diberikan bagi konsumen dan produsen mobil listrik. Namun, dia tidak mengungkapkan secara rinci insentif yang akan diberikan seperti apa.
"Insentif mobil listrik tetap ada. Sudah jadi dari sini nanti sekarang ngerjain itu semua. Ada setneg, ada ESDM, ada kementerian perindustrian, semua yang terkait saja," jelas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Toyota Astra Motor buka suara terkait Insentif mobil hybrid.
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.
Baca SelengkapnyaPersetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mempercepat penyediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya