Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses izin mendirikan BPR jadi 40 hari kerja

Proses izin mendirikan BPR jadi 40 hari kerja BPR. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Durasi perizinan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipangkas dari sebelumnya 60 hari menjadi 40 hari kerja. Peraturan ini termuat dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait BPR bakal berlaku Januari 2015.

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan Bank Indonesia terkait BPR dikeluarkan pada November 2006. "Proses perizinan seluruhnya akan dilakukan terpusat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/11).

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menambahkan, regulasi juga mengatur jumlah modal disetor BPR baru. Jumlah modal disetor dibagi ke dalam 4 zona yang menggambarkan kewilayahan.

Orang lain juga bertanya?

Zona I, modal disetor Rp 14 miliar, zona II Rp 8 miliar. Kemudian, zona III Rp 6 miliar, dan zona IV Rp 4 miliar. "Termasuk zona I itu seperti DKI Jakarta, Zona IV itu Papua."

Selain itu, BPR diwajibkan memiliki minimal satu pemegang saham dengan kepemilikan saham sedikitnya 25 persen. Persyaratan kompetensi harus dimiliki pengurus BPR. Kemudian, larangan rangkap jabatan, dan pembatasan hubungan keluarga di antara pengurus BPR.

Lalu, kemudahan pembukaan jaringan kantor disesuaikan dengan tingkat kesehatan BPR. Dan, mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPR (self-liquidation). Adapun untuk BPR sudah berdiri, OJK tetap meminta menaikkan modal inti menjadi Rp 6 miliar secara bertahap hingga 2019. Tercatat, sebanyak 49,5 persen BPR memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar. (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Minta Pembangunan IKN Rampung 2028, Basuki: Saya Bilang Siap Perintah
Prabowo Minta Pembangunan IKN Rampung 2028, Basuki: Saya Bilang Siap Perintah

Basuki diminta Prabowo mengejar pembangunan IKN selama 4 tahun ke depan sampai 2028.

Baca Selengkapnya
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS

BPR dan BPRS kerap mengalami masalah keuangan yang disebabkan lambatnya proses pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi

Proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.

Baca Selengkapnya
IKN Ditargetkan Rampung 4 Tahun, Ketua Komisi II DPR Harap Prabowo Segera Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota
IKN Ditargetkan Rampung 4 Tahun, Ketua Komisi II DPR Harap Prabowo Segera Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan siap mendukung target Presiden Prabowo Subianto merampungkan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
Prabowo Instruksikan IKN Tetap Lanjut
Prabowo Instruksikan IKN Tetap Lanjut

Pelaksana tugas (Plt) Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dipanggil Prabowo Subianto dan ditanya kemajuan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Jepang dan China Siap Investasi Properti di IKN
Jepang dan China Siap Investasi Properti di IKN

Satgas Percepatan Investasi di IKN bertanggungjawab kepada Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Basuki Sebut Kantor dan Hunian di IKN Siap Dipakai Akhir Tahun Ini, Ada Kafe & Barbershop juga
Basuki Sebut Kantor dan Hunian di IKN Siap Dipakai Akhir Tahun Ini, Ada Kafe & Barbershop juga

Kantor Kemenko terdiri dari 16 tower dan semuanya dalam keadaan siap digunakan. Sementara untuk hunian terdiri dari 47 tower yang juga siap dihuni.

Baca Selengkapnya
Rumah Menteri di IKN Ditambah, Awalnya 36 Jadi 48 Unit
Rumah Menteri di IKN Ditambah, Awalnya 36 Jadi 48 Unit

Penambahan unit seiring dengan jumlah kementerian yang bertambah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi "Saya Yakini Pak Prabowo Akan Mempercepat"

Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Kamis 12 September 2024.

Baca Selengkapnya