Proyek kereta cepat terkendala izin pemerintah daerah
Merdeka.com - Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung harus sejalan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini untuk mencegah permasalahan terjadi di kemudian hari.
Ini diungkapkan Wakil ketua Komisi V DPR-RI Yudi Widiana Adia saat rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepolisian RI, Jakarta, kemarin (13/1).
"Soal kereta cepat ini, saya ingin mengingatkan tolong dilihat RTRW-nya. Apakah sudah disesuaikan? Bandara Karawang yang sudah direncanakan matang saja tidak bisa dilaksanakan karena terganjal RTRW,” kata Yudi.
-
Kenapa ruang terbuka hijau di Jakarta minim? Diketahui, luas ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta hanya 33,35 juta meter persegi atau 5,18 persen dari luas total Jakarta. Angka ini jauh dari ketentuan aturan yang mensyaratkan hingga 30 persen.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak sesuai rencana? Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
-
Bagaimana rencana pemindahan ibukota gagal? Gagalnya gagasan ini diterapkan karena tiga alasan. Pertama, fasilitas dan aksesibilitas yang terbatas, terutama untuk mendukung acara-acara nasional dan kenegaraan yang diprioritaskan oleh Sukarno saat itu, seperti Asian Games (1962), Ganefo (Games of The New Emerging Forces) (1963), dan Konferensi Wartawan Asia Afrika (1963).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung pada 21 Januari mendatang. Saat ini, proses perijinan kereta cepat sedang dipercepat agar tuntas pada 14 Januari.
Namun, rencana proyek tersebut masih terkendala izin RTRW di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung Barat. Dua kepala daerah tersebut belum setuju lantaran proyek itu tidak ada dalam perda RTRW.
Sebenarnya, berdasarkan Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang, RTRW dapat ditinjau kembali dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Sialnya, RTRW provinsi dan kabupaten atau kota hanya dapat direvisi sekali dalam lima tahun. Sementara RTRW Kabupaten Karawang dan Bandung Barat belum genap 5 tahun. Masing-masing dikeluarkan pada 2013 dan 2012
Peninjauan kembali juga tak bisa dilakukan untuk mengakomodasi penyimpangan pemanfaatan ruang di kabupaten. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dicoret dari PSN. Salah satunya karena belum memperoleh pembiayaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaSatu dari 12 PSN yang dicoret Pemerintah yakni Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.
Baca SelengkapnyaKereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dikeluarkan dari PSN lantaran tidak ada kemajuan atau progres yang berarti.
Baca SelengkapnyaRencana pembangunan kereta semi cepat Jakarta-Surabaya usai resmi dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaPerlu dicatat, yang dihapus oleh pemerintah adalah proyek Kereta Semi Cepat dengan kecepatan maksimal hingga 160 km per jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencoret proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari Program Strategis Nasional (PSN) 2024.
Baca SelengkapnyaKemenko Perekonomian melaporkan ada 12 proyek yang dikeluarkan dari PSN, salah satunya kereta semi cepat Jakarta-Surabaya.
Baca SelengkapnyaPadahal, Jokowi ingin semua PSN dapat rampung di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaProyek Tol Getaci sendiri ditawarkan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) solicited.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk merealisasikan rencana pembangunan KA di IKN, salah satu opsinya dengan membangun Autonomous Rail Transit (ART).
Baca SelengkapnyaRangkaian kereta harus mengurangi kecepatannya ketika melintasi longspan LRT Gatsu-Kuningan. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaViral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara
Baca Selengkapnya